Wow, Menteri Keuangan Bakal Beri 2 Kado Spesial untuk Satpam Mulai Januari 2024, Belum Termasuk Gaji Pokok?

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan kado spesial bagi Satpam mulai tahun 2024 nanti.

Kado spesial tersebut berupa dua tunjangan tambahan bagi Satpam pada Januari 2024.

Dua jenis tunjangan tersebut termasuk memiliki nilai yang lumayan.

Baca Juga: Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiun PNS yang Akan Diterima 2024, Golongan I dan II Dapat Berapa?

Dengan adanya tambahan kado ini, maka diharapkan kinerja Satpam dapat meningkat.

Nantinya para Satpam akan mendapatkan tunjangan tersebut di luar gaji.

Pastinya, gaji pokok per bulan akan tetap aman dan utuh tanpa berkurang nantinya.

Baca Juga: Luasnya 600 ha, Laut Lepas di Bali Utara Ini Bakal Disulap Pemerintah Jadi Bandara Berlandasan Pacu Sejajar Terbesar di Indonesia

Tentu kehadirannya juga dapat menjadi jaminan hidup yang lebih aman dan sejahtera.

Kado spesial dari Sri Mulyani tersebut juga termasuk penyemangat kerja bagi Satpam agar mereka memiliki dedikasi lebih tinggi dalam bekerja.

Lantas berapakah nominal tunjangan yang akan diberikan kepada Satpam?

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Malang, Hotel Ubud Cottages Tergenang, Pengunjung: Penginapan atau Wahana Arung Jeram?’

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri telah mengatur tentang pembayaran tunjangan tersebut.

Tepatnya pada PMK No.49 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Tunjangan Uang Makan

Para Satpam nantinya akan mendapatkan tunjangan uang makan dari Menteri Keuangan.

Adapun besaran nominalnya sebesar Rp13.000/jam.

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

Tidak hanya memperoleh uang makan, Satpam juga mendapatkan tunjangan uang makan lembur.

Untuk nominalnya sendiri senilai Rp30.000 per harinya.

Itu tadi dua kado spesial yang akan diberikan oleh Sri Mulyani.

Pemberiannya akan dilakukan mulai tahun depan sehingga bisa menjadi berita gembira bagi para Satpam.

Dengan adanya anggaran tunjangan tambahan ini maka seluruh Satuan Pengamanan atau Satpam perlu meningkatkan kinerjanya.

Hal ini berarti, para Satuan Pengaman tersebut perlu menjaga kinerja mereka.

Jangan sampai kinerjanya tidak sesuai dengan bonus tambahan yang telah diberikan.***

 

Rekomendasi