WOW! Jaksa Agung di Kejaksaan RI Terima Tunjangan Kinerja Segini Setiap Bulannya, Hampir Rp50 Juta?

inNalar.com – Besaran nominal dari tunjangan kinerja yang diperoleh oleh aparatur negara memang berbeda-beda.

Salah satu contohnya adalah tunjangan kinerja yang diperoleh oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ini.

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: ASN Pejabat Auditor di Kemenkes Sangat Menjanjikan! Tunjangan Kinerja per Bulan Tembus Rp17 Juta untuk Posisi…

Kejaksaan Republik Indonesia sendiri merupakan sebuah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tugas utama daripada Kejaksaan RI adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lainnya yang berdasarkan ketentuan perudang-undangan dan mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan juga pembangunan di bidang hukum.

Sebagai salah satu instansi yang memiliki peran penting dalam urusan kenegaraan, tidak mengherankan jika pegawai dan Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Kejari mendapat beberapa keuntungan yang berbeda dibanding aparatur negara lain.

Baca Juga: Punya 18 Kelas Jabatan, Kejagung Beri Tunjangan Kinerja Segini Buat Para ASN-nya, Tertinggi Berapa?

Salah satunya adalah tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan.

Selain para pegawai dan Aparatur Sipil Negara, tukin juga diberikan kepada Jaksa Agung dan juga Wakil Jaksa Agung.

Diantaranya keduanya, Jaksa Agung, sebagai orang yang mengepalai Kejaksaan RI, mendapat tunjangan kinerja paling banyak.

Baca Juga: 15 Instansi Pemerintah Ini Lakukan Uji Coba Single Salary untuk PNS, Sudah Direncanakan Sejak 2017?

Adapun besaran tukin milik Jaksa Agung sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagi orang yang mengepalai serta memimpin Kejaksaan Republik Indonesia, besaran tukin yang diterima tentu tidak sedikit.

Tunjangan kinerja milik Jaksa Agung sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020 adalah 150% dari tukin kelas jabatan 17.

Aparatur negara dengan kelas jabatan 17 di lingkungan Kejari sendiri memiliki tukin sebesar Rp33.240.000.

Dengan begitu, besaran tunjangan kinerja yang diperoleh oleh Jaksa Agung setiap bulannya adalah 150% dari Rp33.240.000, yakni Rp49.860.000.

Selain mendapat nilai tukin yang besar, seseorang yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Republik Indonesia ini juga memperoleh kebebasan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas tukin yang didapatkan.

Pajak penghasilan dari tunjangan kinerja yang diperoleh oleh Jaksa Agung ini seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembebasan pajak penghasilan tersebut sudah tercantum dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Pasal 7.

Selain Jaksa Agung, pegawai dan aparatur negara dari kelas jabatan 1 hingga 18 juga terbebas dari pajak penghasilan atas tunjangan kinerja yang diperoleh.

Sama seperti Jaksa Agung, pajak penghasilan tersebut seluruhnya dibebankan kepada APBN. ***

 

Rekomendasi