

inNalar.com – Kabar gembira bagi para guru PNS di seluruh Indonesia.
Pasalnya, dalam RAPBN 2024, gaji guru PNS akan mengalami kenaikan yang cukup banyak.
Tentu saja momen tersebut akan menambah kesejahteraan para guru di Tanah Air.
Kenaikan penghasilan ini bahkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi hingga DPR RI.
Dengan begitu, para guru tentu siap menerimanya di tahun 2024 mendatang.
Adapun kenaikan gaji tersebut senilai 8 persen dari sebelumnya.
Adanya peningkatan penghasilan untuk guru PNS ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di tanah air.
Diharapkan nantinya setiap guru dapat termotivasi untuk memberikan pendidikan terbaik kepada anak didiknya.
Lantas, berapakah estimasi kenaikan gaji guru PNS tersebut?
Berdasarkan PP No.15 Tahun 2019, gaji para guru PNS setelah naik nominalnya seperti di bawah ini:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Baca Juga: Miris! Israel Diduga Pernah Curi Jenazah Warga Palestina untuk Diambil Organ Tubuh dan Dijual
Golongan IV
Baca Juga: Warga Tuminting dan BRI Ubah Lahan Timbunan Sampah Jadi Lahan Urban Farming ‘BRInita’
Itu dia nominal gaji guru PNS setelah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.
Gaji ini nantinya akan diterima para guru mulai tahun 2024 mendatang tepatnya di bulan Januari.
Untuk penghasilan tertinggi sendiri mencapai Rp6,3 juta. Yakni berlaku untuk guru PNS dengan golongan IVE.
Tentu dapat memberikan semangat tersendiri bagi para guru ketika mengajar setelah adanya kenaikan ini.***