Wow! Belum Genap 1 Tahun, Gaji Pokok PNS Hakim Mahkamah Agung Bisa Dapat Rp2,8 Juta Buat Golongan…

inNalar.com – Hakim hingga kini masih jadi profesi impian para calon PNS lulusan S1 hukum, terbukti kuantitas pendaftar kerja di Mahkamah Agung berada di urutan keempat teratas dari 14 instansi pemerintahan lainnya.

Apalagi ketika khalayak mengetahui bahwa fasilitas sultan bagi hakim PNS di lingkungan kerja Mahkamah Agung ini tidak hanya gaji pokok yang bakal didapat.

Namun juga tunjangan jabatan dan rumah dinas, serta yang lainnya turut meramaikan komponen penghasilannya.

Baca Juga: Profesi Favorit Anak Soshum, Intip Tunjangan Kinerja Diplomat Kementerian Luar Negeri, Pangkat Terendah Dapat Rp4,5 Juta?

Sekadar informasi, gaji pokok hakim Mahkamah Agung akan diberikan kepada para PNS lulusan S1 hukum setiap bulannya dan tetap didasarkan pada masa kerja menjabat dan jenjang karirnya.

Sebagai gambaran saja bahwa saat ini, gapok profesi golongan 3a dengan masa kerja 0 – 18 tahun tahun ini pegawainya memiliki nominal kisaran Rp2.064.100 – Rp2.909.300.

Adapun gaji pokok PNS Hakim Mahkamah Agung di golongan 3b dengan masa kerja 0 – 18 tahun, tercatat paling rendah adalah Rp2.151.400 – Rp2.996.600.

Baca Juga: Incarannya Anak HI, Gaji Pokok PNS Kementerian Luar Negeri Usai Naik 8 Persen Tak Sebanding dengan Citranya, Benarkah?

Sementara penghasilan pegawai profesi prestise satu ini diketahui masuk nominal gapok 3c dengan rentang gaji yang bakal terpampang di rekening masing-masing bisa mulai dari Rp2.242.400 – Rp3.086.500.

Lalu bagaimana dengan range gaji pokok PNS Hakim Pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung?

Khusus golongan 3c diketahui nominal gaji pokok tercatat mulai dari kisaran Rp2.242.400 (0 tahun) – Rp3.086.500 (18 tahun).

Baca Juga: Pantas Jadi Profesi Idaman, Tunjangan Hakim Pengadilan Kelas 1B Mahkamah Agung, Minimal Bisa Nabung Rp120 Juta Setahun?

Kemudian untuk kelompok gaji khusus golongan 4a tercatat pula banjir cuan dari yang belum genap setahun sebesar Rp2.337.300 (0 tahun) sampai dengan angka Rp3.179.100 (18 tahun).

Jika PNS Hakim Mahkamah Agung terus melesatkan jabatannya ke pangkat yang lebih tinggi maka para pegawai akan mulai masuk ke golongan 4.

Diketahui nominal gaji pokok strata ini mulai berada dalam kisaran 4a sebesar Rp2.436.100 bagi pegawai dengan masa kerja belum genap setahun.

Sementara gapok yang bakal didapat para hakim Mahkamah Agung dengan masa jabatan terlama di kelompoknya bakal cuan Rp3.274.500.

Gaji kelompok 4b diketahui pula punya kisaran gaji pokok mulai dari Rp2.539.200 – 3.372.700, artinya semakin lama dedikasi pegawai di pangkat tersebut semakin besar pula nominalnya.

Kemudian ada pula kelompok gaji pokok 4c dari yang masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.646.600 sampai dengan Rp3.473.900.

Apalagi kalau Hakim pengadilan di bawah payung Mahkamah Agung sudah berhasil capai golongan gaji 4d.

Kisaran gajinya pun sudah mulai makmur dari yang baru hingga ke yang lama, yakni Rp2.758.500 – 3.594.800.

Adapun kelompok gaji tertinggi yaitu golongan 4e dengan range penghasilan sebesar Rp2.875.200 – Rp3.746.900.

Demikian gambaran gaji pokok hakim pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung, bisa menjadi gambaran masa depan calon PNS lulusan S1 hukum.***

 

Rekomendasi