

inNalar.com – Mahkamah Agung merupakan sebuah pengadilan tertinggi di sebuah negara, termasuk Indonesia.
Bagi calon ASN yang berhasil masuk ke jajaran pegawai Mahkamah Agung tentu akan memiliki kebanggaan tersendiri.
Selain memiliki reputasi yang baik, pegawai atau ASN yang bekerja di Mahkamah Agung juga dapat menerima banyak keuntungan lain yang sulit didapatkan di instansi pemerintahan lainnya. Salah satunya adalah tunjangan kinerja.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp2,3 Triliun, Bendungan Cipanas di Sumedang Jawa Barat Diresmikan Kapan?
Berbeda dengan instansi lain, besaran tunjangan kinerja di Mahkamah Agung ini diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2020 dengan besaran nominalnya tidak hanya dibagi berdasarkan kelas jabatan.
Tukin bagi para pegawai atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan MA ini dibagi ke kedalam tiga kategori, yakni minimal, medium, dam maksimal.
Selain itu, pembeda lainnya adalah jumlah kelas jabatannya yang mencapai angka 27 dimana instansi lainnya hanya memiliki 17 kelas jabatan.
Baca Juga: Intip Tunjangan Duta Besar RI Wakil Wilayah Asia Tenggara, Tertinggi Bisa Tembus USD5700
Nominal tunjangan kinerja terendah diperoleh oleh kelas jabatan 1 dengan nominal minimumnya Rp1.938.000, medium Rp1.998.000, dan maksimal Rp2.060.000.
Sedangkan tukin terbesar diperoleh oleh KJ 27 dengan besaran minimal Rp34.615.000, medium Rp36.058.000, dan maksimal Rp37.560.000.
Meskipun begitu, dari total 27 kelas jabatan tersebut, ternyata hanya ada beberapa jabatan tertentu saja yang menerima tunjangan kinerja diatas Rp30 juta per bulan.
Adapun pemangku jabatan di lingkungan Mahkamah Agung yang tukinnya lebih dari Rp30 juta adalah sebagai berikut.
Pertama, Kepala Badan Urusan Administasi yang per bulan dapat menerima tukin sebesar Rp36.058.000.
Kedua, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan yang per bulan dapat memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp36.058.000.
Ketiga adalah Kepala Badan Pengawasan. Sama seperti tiga pemangku jabatan di atas, Kepala Badan Pengawasan juga dapat menerima Rp36.058.000 sebagai tunjangan kinerja per bulannya.
Keempat, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dua pemangku jabatan tersebut dapat memperoleh tukin sebesar Rp36.058.000.
Selanjutnya, yang kelima dan keenam adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan Dirjen Badan Peradilan Umum.
Sama seperti pengkau jabatan sebelumnya, Dirjen Badan Peradilan Agama dan juga Dirjen Badan Peradilan Umum juga dapat menerima tunjangan kinerja sebesar Rp36.058.000.
Ketujuh, Panitera Mahkamah Agung. Berbeda dengan para pemangku jabatan sebelumnya, Panitera Mahkamah Agung dapat memperoleh tukin sebesar Rp37.560.000 per bulan.
Kedelapan atau terakhir adalah Sekretaris Mahkamah Agung. Sama seperti Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris MA juga mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp37.560.000 per bulannya.***