Wilayah di Sumatera Utara Ini Akhirnya Dapat Restu Jadi Kabupaten Baru Setelah Berjuang Sejak 1957

inNalar.com – Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dimana beberapa wilayahnya mengalami pemekaran daerah.

Salah satu wilayah di Sumatera Utara yang alami pemekaran wilayah adalah Kabupaten Asahan.

Wilayah tersebut dimekarkan pada tahun 2006 silam dimana kini dihuni oleh 453.887 jiwa.

Baca Juga: 296 Km dari Samarinda, Daerah Seluas 20.385 Km2 di Kalimantan Timur Ini Pecah Jadi 2 Kabupaten

Daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan adalah Kabupaten Batu Bara.

Sejarah terbentuknya Kabupaten Batu Bara berawal dari keinginan masyarakat di wilayah bekas Kewedanan Batu Bara untuk membentuk sebuah kabupaten otonom baru.

Upaya tersebut telah dimulai sejak tahun 1957 tetapi mengalami berbagai kendala.

Baca Juga: Hati-hati, 4 Kebiasaan Ini Bisa Buat Hati Umat Islam Jadi Gelap Hati

Pembentukan Batu Bara sebagai daerah otonom baru tersebut dikarenakan terjadinya dinamika politik nasional hingga akhir tahun 1969.

Kemudian, masyarakat kembali mengaspirasikan supaya 5 kecamatan yang ada di Batu Bara untuk menjadi sebuah kabupaten baru.

Maka dari itu, dibentuklah Panitia Pembentukan Otonom Batu Bara (PPOB) yang diprakarsai oleh seorang tokoh masyarakat yang pernah menjadi anggota DPRD Asahan.

Baca Juga: 4 Tanda Allah Mencintaimu, Umat Islam Wajib Tahu

Namun, proses pembentukan kabupaten baru kembali tertunda, karena Undang-undang Otonom belum dikeluarkan oleh Pemerintah.

Upaya membentuk kabupaten baru kembali diupayakan pada 1999, masyarakat menilai bahwa terbentuknya wilayah otonom baru adalah hasil perjuangan masyarakat.

Sayangnya keinginan masyarakat Batu Bara ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah.

Tak pantang menyerah, masyarakat akhirnya menginventarisir Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan berasal dari putra asli daerah Batu Bara.

Mereka menempuh jalur persuasif di pemerintah provinsi dan pusat.

Adanya pendekatan persuasif kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip “Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten”, akhirnya pemebentukan kabupaten Batu Bara disetujui.

Pada akhirnya Kabupaten Batu Bara terbentuk pada 2 Januari 2007 melalui UU Nomor 5 Tahun 2007.***

Rekomendasi