

inNalar.com – Telah ditetapkan sejak Bulan Agustus 2023 kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Presiden Jokowi telah memberikan anggaran Rp 9,4 triliun untuk kesejahteraan pensiunan PNS.
Anggaran tersebut digunakan untuk memberikan kenaikan gaji serta tunjangan bagi pensiunan PNS.
Baca Juga: Wow! Tunjangan PNS Kemenhan Ternyata Sampai Deretan 17 Tingkatan, Jumlahnya Capai…
Kenaikan gaji ini melekat dengan pemberian dua tunjangan baru bagi pensiunan.
Untuk kenaikan gaji sendiri telah secara resmi dilakukan sejak bulan Agustus yang lalu.
Sehingga pensiunan PNS tidak akan menerima gaji yang sama dengan tahun 2023.
Jumlah gaji yang akan diterima pada tahun 2024, akan disesuaikan dengan kenaikan gaji 12 persen.
Seperti yang diketahui gaji PNS tahun 2023 yang tercantum didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Sebagai contoh, golongan IVe pada tahun 2023 mendapatkan gaji Rp 4.425.900 per bulan.
Kenaikan 12 persen dari gapok sebelumnya membuat kenaikan hingga Rp 531.108.
Dengan menambah gaji pensiunan PNS, maka akan memperoleh gaji terbaru Rp 4.957.008.
Oleh karena itu, semua pensiunan PNS baik dari golongan Ia sampai dengan golongan IVe akan mendapatkan kenaikan 12 persen.
Penghitungannya dilakukan dengan cara diatas yaitu gaji pokok sebelumnya ditambahkan dengan 12 persen dari gaji.
Sehingga akan menghasilkan penerimaan pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen.
Selamat, untuk pensiunan PNS atas kenaikan gajinya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi