WAW! ASN DKI Jakarta Jabatan Ini Meraup Tunjangan Kinerja Rp 507,6 Juta Setahun, Dana Pensiun Dibikin Aman Terkendali

 

inNalar.com – Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan bagi ASN di DKI Jakarta.

Penetapan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2020 mengenai penghasilan pegawai termasuk ASN.

Sehingga setiap ASN DKI Jakarta telah memperoleh porsi besaran tunjangan masing-masing.

Baca Juga: Hampir Jatuh ke Laut, Begini Kisah Pembangunan Jembatan Youtefa Kebanggan Jokowi di Papua yang Diangkut Kapal dari Surabaya

Semakin tinggi jabatan ASN DKI Jakarta maka makin tinggi pula tunjangan kinerja yang aka ditransfer.

Daerah pusat industri tersebut memberikan tambahan yang sangat mensejahterakan pegawainya.

Hal itu bisa dilakukan karena perolehan APBD DKI Jakarta mencapai angka Rp 83,7 triliun tahun 2023.

Baca Juga: Tak Semua PNS Dapat! Tunjangan Ketahanan Tubuh Hanya Diperuntukan Bagi ASN – PNS di Daerah Ini dengan Syarat…

Sehingga membuat daerahnya menjadi penghasil APBD tertinggi di Indonesia.

Bahkan salah satu pejabat pimpinan tinggi mampu meraup hingga Rp 507,6 juta perbulannya.

Dimana seorang pejabat ASN pimpinan tinggi berstatus sebagai kepala badan mampu mengantongi Rp 42.300.000

Baca Juga: Ternyata Segini Tukin Mendikbud Nadiem Makarim, Per Bulan Bisa Dapat Hampir Rp50 Juta Loh!

Jika dikalikan dalam setahun akan mendapatkan uang tunjangan Rp 507.600.00.

Tak kalah juga dengan wakil kepala badan yang merupakan ASN DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan dengan nilai Rp 36.780.000.

Rp 441.360.000 akan ditransfer dalam waktu setahun kepada wakil kepala badan tersebut.

Selanjutnya bagi sekretaris kepala badan, akan diberikan tunjangan yang tidak sedikit pula, yaitu Rp 27.480.000.

Sehingga dalam setahunnya dapat mengumpulkan Rp 329.760.000 didalam rekeningnya.

Tak heran jika pejabat tinggi DKI Jakarta tersebut mampu menyisihkan uangnya untuk dana pensiun.

Sebab mereka dalam setahun dapat meraup uang dari tunjangan kinerja ratusan juta rupiah.***

 

Rekomendasi