Waspada! WhatsApp dan Gmail Bisa Diintip Oleh Kominfo Lewat Aturan PSE, Begini Penjelasannya

inNalar.com – Waspada WhatsApp dan Gmail bisa diintip oleh Kominfo lewat aturan PSE.

Begitu banyaknya pengguna WhatsApp dan Gmail di Indonesia, sehingga Kominfo menelusuri setiap penggunanya.

Namun bukan tanpa sebab Kominfo melakukannya. Karena untuk keperluan mengetahui informasi penyelidikan.

Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menjelaskankan tentang peraturan memantau isi WhatsApp dan Gmail masyarakat.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Tayang Pada Malam Satu Suro, Joko Anwar: Tak Akan Terlupakan

“Dengan Permen Kominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujar Pratama.

Untuk informasi, enkripsi merupakan sebuah kode acak yang ada di WhatsApp dan Gmail yang terkunci.

Namun, secara teknis memang jika pesan tidak dienkripsi. Bisa dipantau oleh siapa pun.

Pesan tersebut juga dapat dilihat oleh orang lain kepada siapa saja kita mengirimkan pesan itu.

Namun ada beberapa pasal yang mengatur tentang pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pensiun Dari F1, Sebastian Vettel: Menjadi Pembalap Bukan Satu-satunya Identitas Saya

Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE yang tercantum pada pasal 9,14 dan 36.

Sebagaimana dimaksudkan bisa menghilangkan privasi masyarakat, jelas Pratama.

Namun, pembukaan informasi akan bisa dilakukan apabila ada keperluan penyelidikan.

Mengaksesnya juga harus berdasarkan persetujuan Kemenkominfo agar tidak terjadi salah paham.

Dengan alasan tersebut, maka terdapat izin untuk mengakses demi melakukan penyelidikan kasus.

Sehingga masyarakat dapat mengerti tentang guna akses untuk suatu tujuan tertentu.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]