

InNalar.com – Pemerintah kini tengah dalam rencana menerapkan skema single salary di Indonesia.
Skema ini nantinya akan berlaku pada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem gaji tunggal.
Bahkan dengan kebijakan baru ini, nantinya akan banyak tunjangan yang hilang.
Walau hilang, namun hal itu justru akan meningkatkan pendapatan yang akan dimiliki oleh para pegawai abdi negara.
Pasalnya, tunjangan yang akan hilang itu nantinya akan dimasukan pada gaji.
Bahkan nantinya pendapatan yang akan dimiliki para pegawai ASN ini akan meningkat drastis.
Perlu diperhatikan, nantinya saat skema single salary ini diberlakukan, nantinya sistem golongan pada PNS juga akan hilang.
Sebagai gantinya, sistem golongan itu akan digantikan menjadi sistem step dan grade.
Disebut akan naik drastis, sebab bagi pegawai dengan grade 17 di step 10, gaji bersihnya dapat mencapai Rp 57,2 juta.
Baca Juga: Gak Berlaku Bagi yang Childfree, Ternyata PNS Mendapat Jenis Tunjangan Ini Selain Tukin, Syaratnya…
Hal itu disebabkan tunjangan yang sebelumnya ada telah dimasukan menjadi satu di dalam gaji sebagaimana dilansir dari sumbarprov.go.id.
Jadi, tiap grade dan step yang semakin tinggi, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
Sebagai tambahtambahan, grade pada skema single salary ini memiliki jumlah dari 1 hingga 17.
Sedangkan untuk jenjang step, tingkatannya ini dimulai dari 1 hingga 10.
Sementara untuk beberapa tunjangan yang dihilangkan, nantinya pada skema gaji tunggal ini akan memiliki penggantinya.
Pengganti itu adalah dengan diadakannya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja merupakan pendapatan yang diberikan pada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Meski begitu, dengan adanya tunjangan kinerja ini justru bisa membuat penghasilan pegawai ASN bertambah atau berkurang.
Sebab penghasilan ini akan dilihat dari hasil kerja yang nantinya akan dinilai buruk atau baik.
Saat evaluasi kerja dinilai baik atau sangat baik, maka penghasilan yang didapat dari tunjangan kinerja ini akan meningkat.
Begitu pula sebaliknya, saat evaluasi kerja dinilai kurang baik atau buruk, maka pegawai PNS ini akan mengalami pengurangan penghasilan.
Sementara untuk besarannya, tunjangan kinerja ini memiliki jumlah 5% dari gaji pokok dari gaji.
Saat diterapkan, nantinya hal tersebut akan berlaku di semua instansi pemerintah, termasuk instansi daerah dan pusat.
Jadi, tak perlu terkejut jika ada dua PNS dengan jabatan yang sama namun mereka justru akan menerima gaji yang berbeda.
Karena hal tersebut juga dipengaruhi oleh faktor seperti tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan.
Selain hal di atas, ada pula tunjangan kemahalan yang akan diterima oleh para pegawai abdi negara dengan besaran yang berbeda-beda.
tunjangan kemahalan yaitu penghasilan yang akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di tiap masing-masing daerah.
Berdasarkan hal itu, maka nantinya para pegawai PNS dapat menerima penghasilan yang berbeda-beda, dilihat dari nilai indek kemahalan atau biaya hidup di tiap daerah yang berbeda-beda.
Sedangkan untuk evaluasi angka indek kemahalan ini nantinya akan dilakukan paling lambat dalam waktu 3 tahun. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi