

inNalar.com – Bagi PNS di tanah air yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan jelas akan dikenakan sanksi dari pemerintah.
Salah satu sanksi yang bisa diterima PNS adalah adanya pemotongan tunjangan kinerja selama 25%.
Dengan adanya aturan ini, maka diharapkan para pegawai dapat menaati aturan tersebut.
Terlebih pemotongan tunjangan tersebut tidak hanya dilakukan dalam satu atau dua bulan saja akan tetapi hingga beberapa bulan lamanya.
Padahal, tunjangan kinerja mulai tahun depan akan mengalami kenaikan.
Tentu jika terpotong akan sangat merugikan bagi PNS itu sendiri.
Baca Juga: Banyak Diincar Anak Hukum, Segini Gaji Lulusan S1 di Lingkungan Setjen DPR RI, Nominalnya Capai…
Pasalnya, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan penghasilan lebih besar dari sebelumnya. Lantas apa saja sanksinya?
Berbagai Sanksi Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No.94 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan mengenai hukuman atau sanksi bagi para PNS apabila mereka melanggar kewajiban.
Terutama dalam hal tidak masuk atau bolos kerja tanpa adanya kejelasan.
Terlebih jika mereka bolos kerja selama beberapa hari secara berturut-turut.
Tentu penting untuk mengetahuinya agar tidak merugikan bagi para pegawai nantinya.
Saknsinya sendiri terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan juga berat. Supaya lebih jelas, berikut ulasannya:
Itu tadi informasi lengkap mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah dan jelas.
Seluruh PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan tentu dianggap melanggar aturan jam kerja.
Tidak heran jika mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jangka waktu tidak masuk dalam bekerja.
Pemerintah juga bisa saja memberhentikan pemberian gaji sejak bulan berikutnya.***