Waspada! Ini Deretan Sanksi Bagi PNS Jika Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan, Tunjangan Kinerja Langsung Dipotong 25 Persen

inNalar.com – Bagi PNS di tanah air yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan jelas akan dikenakan sanksi dari pemerintah.

Salah satu sanksi yang bisa diterima PNS adalah adanya pemotongan tunjangan kinerja selama 25%.

Dengan adanya aturan ini, maka diharapkan para pegawai dapat menaati aturan tersebut.

Baca Juga: Terbesar di Indonesia, Bendungan Rp798,7 Miliar di Bogor Jawa Barat Ini Siap Mengatasi Banjir Jabodetabek?

Terlebih pemotongan tunjangan tersebut tidak hanya dilakukan dalam satu atau dua bulan saja akan tetapi hingga beberapa bulan lamanya.

Padahal, tunjangan kinerja mulai tahun depan akan mengalami kenaikan.

Tentu jika terpotong akan sangat merugikan bagi PNS itu sendiri.

Baca Juga: Banyak Diincar Anak Hukum, Segini Gaji Lulusan S1 di Lingkungan Setjen DPR RI, Nominalnya Capai…

Pasalnya, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan penghasilan lebih besar dari sebelumnya. Lantas apa saja sanksinya? 

Berbagai Sanksi Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No.94 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan mengenai hukuman atau sanksi bagi para PNS apabila mereka melanggar kewajiban.

Baca Juga: Awas Pengen! Segini Tunjangan Duta Besar RI Wakil Wilayah Asia Pasifik, Terendah USD5300, Tertinggi Berapa?

Terutama dalam hal tidak masuk atau bolos kerja tanpa adanya kejelasan.

Terlebih jika mereka bolos kerja selama beberapa hari secara berturut-turut.

Tentu penting untuk mengetahuinya agar tidak merugikan bagi para pegawai nantinya.

Saknsinya sendiri terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan juga berat. Supaya lebih jelas, berikut ulasannya:

  1. Sanksi Ringan
  • PNS tidak masuk kerja dalam waktu 3 hari setahun maka akan diberikan teguran secara lisan.
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil yang bolos 4-7 hari kerja setahun diberikan teguran secara tertulis.
  • Jika tidak masuk selama 7-10 hari maka diberikan surat pernyataan tidak puas.
  1. Sanksi Sedang
  • Sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
  • PNS tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun akan dipotong tunangan kinerja selama 6 bulan lamanya.
  • Bagi abdi negara yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari, maka akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen selama 12 bulan.
  1. Sanksi Berat
  • Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri saat PNS tidak masuk kerja tanpa alasan. Yakni selama 28 hari kerja atau lebih dari satu tahun lamanya.
  • Tidak masuk kerja selama 25-27 hari setahun, maka ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama kurang lebih 12 bulan
  • Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan apabila ASN bolos selama 21-24 hari dalam setahun
  • Diberhentikan dari PNS jika tidak masuk kerja terus-menerus. Yakni selama 10 hari kerja. Pemberhentiannya sendiri akan dilakukan dengan hormat.

Itu tadi informasi lengkap mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah dan jelas.

Seluruh PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan tentu dianggap melanggar aturan jam kerja.

Tidak heran jika mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jangka waktu tidak masuk dalam bekerja.

Pemerintah juga bisa saja memberhentikan pemberian gaji sejak bulan berikutnya.***

 

Rekomendasi