

inNalar.com – Jalan tol Becakayu merupakan Jalan tol yang menghubungkan Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Keberadaan jalan tol Becakayu ini difungsikan untuk mengurai kemacetan di sekitar Kali Malang.
Pembangunannya di gagas pada saat kepemimpinan Presiden Soeharto.
Pembangunan proyek tol Becakayu dimulai pada tahun 1996 dan mangkrak karena krisis moneter.
Namun, proyek ini kembali dilanjutkan dan kini telah beroperasi sebagian.
Pada tahun 2014, perusahaan BUMN PT Waskita Karya lewat anak usahanya PT Waskita Toll Road (WTR) mengambil alih sebagian besar saham Badan Usaha Jalan Tol.
Baca Juga: Telah Mangkrak Selama 22 Tahun, Jalan Tol Becakayu Dilanjutkan dengan Dana Rp7,2 Triliun
Namun, pada Agustus tahun 2020 lalu PT Waskita Karya lewat anak usahanya PT Waskita Toll Road telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli.
PT Waskita Toll Road telah melepas 30 persen sahamnya di operator jalan tol Becakayu PT Kresna Kusuma Dyandra Marga.
Sebelumnya, kepemilikan saham PT Waskita Toll Road pada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga sebesar 99,7 persen.
Kemudian, WTR mengalihkan atau melepaskan 30 persen sahamnya kepada Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Perlu diketahui bahwa proses divestasi melalui penerbitan Reksa Dana Penyertaan terbatas telah dimulai sejak Mei 2020.
Pelepasan 30 persen saham ini merupakan salah satu upaya Waskita untuk memperoleh penerimaan dana dalam rangka melakukan recycling asset.
Konsep tersebut bisa dikatakan menjual sebagian atay seluruh aset guna mendapatkan dana segar untuk membangun aset baru.
Hal tersebut terbukti, setelah menjual 30 persen saham, Waskita mendapat dana segar Rp550 miliar dari RDPT.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan tol Becakayu dan tol milik WTR yang lain.***