

inNalar.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PES).
Pemblokiran Kominfo terhadap sejumlah platform digital dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pada pukul 00.00 WIB.
Diketahui bahwa sejumlah platform seperti Paypal, Steam, Yahoo, Epic Games, dan lain- lain diblokir karena tidak mendaftarkan platform nya bahkan setelah menerima surat teguran melalui Kominfo.
Mengetahui hal tersebut warganet pun geger, banyak warganet yang merasa dirugikan dan sangat menyayangkan keputusan tersebut.
Dapat dilihat tagar Johnny G. Plate selaku Menteri Kominfo RI hingga tagar #BlokirKominfo terus menempati jajaran 10 besar trending topik Indonesia di twitter.
Warganet pun dibuat heran karena situs judi online tidak diblokir padahal judi di Indonesia tidak diperbolehkan. Hal tersebut terlihat dari data PSE asing yang sudah terdaftar ada beberapa situ judi online seperti Topfun, Domino qiu qiu, dan lain-lain.
Baca Juga: Info Terbaru Fenomena Citayam Fashion Week yang DInilai Negatif Oleh Masyarakat, Jeje Kena Imbasnya
Tidak sedikit masyarakat yang merasa geram karena pemblokiran platform ini, terutama pemblokiran Paypal. Banyak pekerja lepas Indonesia yang sistem pengupahan nya menggunakan Paypal.
“Semua aja diblokir, giliran judi aja iklan nya dimana mana dibiarin” ujar warganet.
“I hate you #BlokirKominfo” ujar warganet lain.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 SD Halaman 94 95 96 99 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 2
“I’m your biggest haters #BlokirKominfo” ujar warganet.
Kominfo mengungkapkan bahwa pemblokiran ini sifatnya sementara, dapat dibuka lagi dengan cara mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi