Wanita Sering Ragu Menentukan Waktu Masa Suci atau Masih Haid, Begini Sederet Langkah yang Bisa Dilakukan

InNalar.com –  Masalah darah yang biasa terjadi pada wanita yaitu haid, istihadhah, dan nifas merupakan masalah penting yang perlu dijelaskan dan diketahui hukumnya.

Perlu dipilih mana yang benar dan mana yang salah dari pendapat para ulama dalam hal ini. urusan.

Dan yang harus dijadikan sandaran dalam memperkuat dan melemahkan pendapat dalam hal ini adalah dalil-dalil dari Kitab dan As-Sunnah.

Baca Juga: Hasil Rekap Laga Final Singapore Open 2023, Dilengkapi Dengan Total Hadiah Pemenang

Karena keduanya merupakan sumber utama yang menjadi dasar ibadah, yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada kepada hamba-hambanya.

Pada artikel ini, saya akan membahas mengenai bagaimana cara para perempuan mengetahui dia sudah boleh suci atau belum.

Berikut ini penjelasan dari Ning Sheila Hasina Lirboyo yang merupakan putri dari Bu Nyai Hannah Lirboyo pendiri Pesantren Putri Al-Baqarah Lirboyo.

Baca Juga: Brendan Rodgers Merapat ke Celtic, Kesepakatan Awal Mulai Dibahas

Cara untuk mengetahui bahwa kita sudah boleh suci atau belum yaitu dengan mengecek darah di bagian dalam yang tidak terlihat saat kita jongkong dengan kapas ataupun tissu.

Jika yang keluar adalah cairan bewarna bening, putih,atau tidak ada cairan sama sekali maka sudah dipastikan kita boleh bersuci.

Apabila cairan yang keluar masih bewarna coklat,merah,hitam maka tandanya haid kita belum berhenti dan masih dihukumi darah masih keluar terus-menerus.

Baca Juga: Wajib Ketahui! Aturan Makan Jeroan di Hari Raya Idul Adha 2023 Menurut dr Zaidul Akbar, Jangan Sampai Begini

Namun, jika yang keluar adalah cairan bewarna keruh atau kuning maka dihukumi khilaf,menurut pendapat Ashah hukumnya masih haid, menurut pendapat sebaliknya atau yang lain hukumnya sudah suci.

Tetapi, kita boleh juga mengamalkan pendapat yang dipilih oleh beberpa Masyayikh dari Al-Azhar.

Beliau berkata, apabila cairan yang keluar masih bewarna kuning/belum sepenuhnya bersih maka dihukumi masih haid.

Dan apabila, sudah bersih/tidak keluar cairan sama sekali, tapi pada hari selanjutnya keluar cairan bewarna kuning/keruh maka dihukumi sudah suci.
***(Siti Melani Hari Rahmawati)

Rekomendasi