

inNalar.com – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2024 sedang dibuka sampai 6 September 2024 nanti.
Sebelum lanjut, kamu harus ketahui dulu bahwa ada perbedaan antara PNS dan PPPK.
Pada intinya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) keduanya sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Preview Love Next Door Episode 5, Bae Seok Ryu Masih Punya Perasaan kepada Mantan Tunangannya?
Meskipun keduanya sama-sama bagian dari dan berstatus ASN, terdapat beberapa perbedaan seperti dari definisi, hak, manajemen, juga proses seleksi.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak berlaku bagi para pegawai ASN dengan masa kontrak, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, jaminan pension, jaminan hari tua juga mutasi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pekerja kontrak yang mana mereka bekerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Saksi Ahli Racun Australia Kubu Jessica Wongso Ini Sempat Dikaitkan Dengan Kasus ‘American Beauty’
Dalam hal ini, status kalangan PPPK adalah sebagai pegawai kontrak pemerintah sedangkan PNS adalah pegawai tetap.
Karena perbedaan-perbedaan tersebut, banyak muncul pertanyaan perihal apakah kalangan PPPK diperbolehkan untuk mendaftar CPNS?
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial pun menegaskan bahwa kalangan PPPK aktif diperbolehkan jika ingin mendaftar CPNS.
Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK 2024 Belum Dibuka, Inilah yang Perlu Anda Siapkan Sebelum Pendaftaran
Syarat Utama anggota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ingin mendaftar PPPK adalah wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
Selain memenuhi masa kerja 1 tahun, calon peserta juga perlu mendapatkan persetujuan baik dari PPK atau Instansi yang bersangkutan.
Selain itu, PPPK yang telah memenuhi masa perjanjian minimal 1 tahun tetap bisa mendaftar CPNS tanpa perlu mengundurkan lagi.
Baca Juga: Lama Bungkam, Terungkap Isi Hati Jessica Wongso saat Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kopi Sianida
Dengan demikian, jika anggota PPPK tidak berhasil atau tidak lolos menjadi PNS, bisa tetap melanjutkan statusnya sebagai PPPK.
Adapun rincian perbedaan antara PPPK dan PNS adalah sebagai berikut:
1. Status Kepegawaian
Baca Juga: Isi Laptop Jessica Wongso Terbongkar, Benarkah Kasus Kopi Sianida Hanya Kebetulan?
Dalam hal ini, PNS merupakan bagian dari ASN yang pengangkatannya sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat oleh Pembina yang sama dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dengan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Hak dan Kewajiban
Baca Juga: Tarif KRL Jabodetabek Dikabarkan Naik Berbasis NIK, Netizen: Ini Idenya Siapa?!
Dalam kewajiban antara PNS dan PPPK keduanya serupa, namun hak-hak antara PNS dan PPPK keduanya berbeda.
PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, jaminan pensiun, cuti, perlindungan kompetensi, cuti, dan jaminan hari tua.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mendapatkan hak seperti gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Pengembangan Kompetensi
Untuk PNS, pengembangan kompetensi dilakukan minimal 20 jam pelajaran, sedangkan PPPK batasnya 24 jam pelajaran dalam satu tahun perjanjian masa kerja.
4. Manajemen
Poin-poin manajemen PNS ada yang tidak berlaku bagi PPPK dalam hal seperti pangkat, jabatan, pola karir, promosi, pengembangan karir, jaminan pensiun, mutasi, juga jaminan hari tua.
5. Jabatan
PNS bisa mengisi jabatan yang struktural juga fungsional serta memiliki pangkat dan golongan yang setiap tahunnya berkembang.
Sedangkan PPPK pada umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir. Hal ini yang menjadi dampak ketiadaan jaminan pension juga hari tua.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi