Wajib Tahu! Begini Ketentuan Bagi PNS yang Ingin Mengambil Cuti Sakit, Bisa Ajukan Sampai 6 Bulan dengan Syarat

inNalar.com – Selayaknya manusia biasa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa mengalami sakit.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sakit tersebut memiliki hak untuk mengambil cuti sakit sesuai dengan peraturan yang ada.

Adapun tata cara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat mengajukan cuti sakit diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 sendiri mengatur tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Dompet PNS Kementerian Agama Makin Tebal! Jokowi Hadiahkan Kenaikan Gaji untuk Seluruh ASN, Golongan IV Kantongi…

Dalam peraturan ini juga tercantum bagaimana agar Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan hak cuti sakit.

Berikut adalah ketentuan bagi PNS yang ingin mengajukan hak cuti sakit menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Pertama, Pegawai Negeri Sipil yang sedang tidak sehat selama satu hari wajib menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan dengan disertai surat keterangan dokter yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi berwenang.

Kedua, Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama lebih dari satu hari wajib mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau setaranya dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi berwenang.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pensiunan PNS, Hadiah HUT RI Ternyata Gerakkan PT Taspen Buat Transfer Gaji dengan Nominal Fantastis, Rp4,9 Juta untuk Golongan…

Perlu dicatat bahwa surat keterangan dokter yang tersebut di atas wajib memuat pernyataan tentang perlunya diberikan hari libur, lama waktu yang harus diberikan, serta keterangan lain yang diperlukan.

Selain itu, surat tertulis yang ditujukan kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang dibuat berdasarkan formulir yang terlampir di Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Lama cuti sakit yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maksimal adalah satu tahun.

Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai enam bulan apabila memang diperlukan.

Baca Juga: Simak! Berikut Tabel Gaji PNS Kementerian Agama yang Disebut Instansi Pemegang Tunjangan Terkecil, Gapoknya Cuma Rp2 Juta?

Perpanjangan jangka waktu cuti sampai enam bulan ini harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang sudah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kemudian, apabila Pegawai Negeri Sipil belum juga sembuh dari penyakitnya bahkan setelah memperpanjang jangka waktu sampai enam bulan, maka, kesehatannya harus diuji kembali oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Apabila PNS yang dimaksud di atas tidak kunjung sembuh dari penyakitnya, maka, Pegawai Negeri Sipil akan diberhentikan secara hormat karena sakit.

Selain itu, dia juga akan menerima uang tunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Disebut Terkecil, Tunjangan PNS Kementerian Agama Ternyata Berbanding Terbalik dengan Kementerian Sultan, Cuma Rp2 Juta?

Selain Pegawai Negeri Sipil yang memiliki penyakit, hak ini juga berlaku bagi pegawai negeri yang mengalami keguguran.

PNS yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti sakit selama satu setengah bulan.

Tidak hanya itu, Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh.

PNS yang sedang menjalankan cuti sakit berhak menerima penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Uji Nyali! Momen Seorang Cewek Nonton Film Horor di Bioskop, Ternyata Tidak Ada Penonton Sama Sekali

Adapun penghasilan yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Itulah ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengambil cuti sakit berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.***

 

Rekomendasi