Wajib Tahu! Ahli Waris Akan Terima Sederetan Hak Ini dari Taspen Jika Pensiunan PNS Meninggal

inNalar.com – Kehilangan seorang pensiunan PNS tentu bukan hanya sebuah kehilangan emosional, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Untungnya, lembaga pengelola dana pensiun PNS, Taspen, menyediakan sejumlah hak bagi ahli waris yang dapat membantu mereka tetap menjaga stabilitas keuangan setelah pensiunan tersebut meninggal dunia.

Salah satu hak utama yang diterima ahli waris adalah pensiun terusan. Pensiun ini diberikan sebagai pengganti penghasilan yang diterima oleh pensiunan PNS yang telah meninggal.

Baca Juga: Proyek Besar Prabowo di Papua Barat Senilai USD 7 Miliar Ini Diproyeksi Hasilkan Potensi Gas Jumbo

Besarnya pensiun terusan bisa mencapai 100% dari jumlah pensiun yang diterima pensiunan tersebut selama hidupnya.

Hal ini sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi istri, suami, atau anak-anak pensiunan yang menjadi ahli waris sah.

Selain pensiun terusan, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan kematian. Santunan ini berfungsi sebagai bantuan finansial untuk menutupi biaya yang timbul akibat kematian pensiunan PNS.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pilkada 2024, Ini Persyaratan yang Wajib Dibawa Sebelum Anda Menuju TPS

Biaya ini meliputi biaya pemakaman dan pengurusan administrasi lainnya yang diperlukan setelah kematian.

Dengan adanya santunan kematian ini, keluarga tidak perlu khawatir akan beban tambahan yang bisa timbul akibat proses pemakaman.

Salah satu manfaat yang diberikan Taspen adalah terus berlanjutnya hak akses layanan kesehatan untuk ahli waris.

Baca Juga: TIDAK SEMUA DAPAT! Kriteria Guru Honorer Ini Berhak Mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan dari Abdul Mu’ti

Jika pensiunan PNS sebelumnya berhak atas fasilitas kesehatan, istri atau suami sah berhak untuk tetap menerima manfaat kesehatan tersebut.

Bahkan dalam beberapa peraturan, anak-anak yang masih di bawah usia tertentu juga bisa mendapatkan layanan kesehatan, sehingga mereka dapat merawat kesehatan keluarga yang ditinggalkan.

Bagi pensiunan PNS yang memiliki anak yang masih dalam usia pendidikan, beasiswa pendidikan dapat diberikan kepada anak-anak mereka.

Baca Juga: DPR RI Beri Kado Spesial Jelang Akhir Tahun Buat Tenaga Honorer: Diangkat Jadi PPPK dengan Syarat…

Beasiswa ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi pensiunan selama bertugas sebagai abdi negara.

Selain itu, beasiswa ini sangat membantu untuk memastikan pendidikan anak-anak tidak terganggu meskipun mereka telah kehilangan orang tua yang menjadi sumber nafkah utama.

Selain hak-hak utama yang disebutkan di atas, ada beberapa hak lainnya yang juga dapat diberikan kepada ahli waris, tergantung pada peraturan yang berlaku pada saat itu.

Salah satunya adalah kompensasi tambahan berupa dana pensiun yang belum dibayarkan jika pensiunan PNS meninggal dunia saat masih aktif bekerja.

Ini bertujuan untuk memberikan kelanjutan finansial yang lebih lengkap bagi keluarga yang ditinggalkan.

Keluarga pensiunan PNS tentu harus mengetahui hak-hak yang mereka terima, agar dapat memaksimalkan berbagai bantuan yang diberikan oleh Taspen.

Dengan memahami dan memanfaatkan hak-hak ini, ahli waris dapat lebih mudah melewati masa transisi setelah kehilangan anggota keluarga mereka.

Selain itu, hal ini membantu memastikan kelangsungan hidup keluarga dengan tetap terjaganya kesejahteraan finansial meskipun pensiunan yang menjadi tulang punggung keluarga telah meninggal.

Penting bagi setiap pensiunan PNS dan keluarga untuk terus memperbarui informasi terkait hak-hak ini, guna memastikan tidak ada hak yang terlewatkan.

Pemahaman yang baik tentang hak-hak tersebut akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan pasca kehilangan.***(Valencia Amadhea Christiyadi)

Rekomendasi