Wajib Pakai Kendaraan Dinas Listrik, Pemprov Kalimantan Selatan Belum Siapkan Kebijakan Terkait. Mengapa?


inNalar.com – Sejak diresmikannya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terbesar di pulau Kalimantan tahun 2021 lalu, Kalsel terus mendorong ekosistem kendaraan listrik agar terus berkembang.

Selain digunakan oleh masyarakat luas, kendaraan listrik juga diwajibkan oleh pemerintah pusat sebagai kendaraan pejabat pusat dan pemerintah daerah lewat INPRES 7 Tahun 2022.

Kewajiban ini juga mendasari pembangunan yang pesat pada stasiun pengisian listrik kendaraan di seluruh daerah termasuk Kalsel dan Kalteng yang telah memiliki sebanyak 90 unit SPKLU.

Oleh sebab itu, beberapa pemda sudah menyusun peraturan terkait yang akan mendukung dan memfasilitasi penerapan kendaraan listrik di wilayahnya.

Baca Juga: Satu-satunya SPKLU Terbesar Pertama di Kalimantan! Sediakan Super Fast Charging hingga 50 KW, Ada di Kalsel?

Namun hingga kini Pemprov Kalsel masih belum mengesahkan kebijakan terkait dengan kendaraan listrik yang beroperasi di wilayahnya.

Hal ini lantaran masih banyak hal yang harus disiapkan meskipun SPKLU terbesar di Kalimantan berada di Kota Banjarbaru.

Beberapa aspek yang menjadi kendala pemprov Kalsel untuk membuat kebijakan kendaraan listrik antara lain

Penggunaan kendaraan listrik yang masih kalah jauh dengan kendaraan yang menggunakan BBM .

Bus Trans Banjarbakula saja masih menggunakan BBM untuk mengisi tenaga, selain itu infrastruktur pengisian daya listrik seperti SPKLU juga masih belum tersebar secara merata.

Baca Juga: Awas Karhutla Meningkat! BPBD Hulu Sungai Tengah Kalsel Himbau Warga Siapkan Diri Hadapi Gelombang El Nino

Selanjutnya, masih belum adanya ketersediaan pasokan kendaraan listrik dan komponennya yang dapat menjadi hambatan dan harus segera dicarikan solusinya.

Kemudian yang terakhir kesadaran dan kedisiplinan masyarakat harus dipupuk untuk menyadari keselamatan dan mencegah kecelakaan saat mengoperasikan kendaraan listrik.

Kabar baiknya Pemprov Kalsel tengah mengkaji penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) agar nantinya penerapan kendaraan listrik di Kalsel dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, INPRES 7 Tahun 2022 juga mewajibkan Kepala Daerah untuk terus memantau perkembangan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Dalam waktu selama 3 bulan sekali, Kepala Daerah diwajibkan untuk melaporkan perkembangan kendaraan listrik kepada Menteri Dalam Negeri.

Dengan begitu penggunaan kendaraan listrik di wilayah pemerintahan dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi masyarakat luas agar segera beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan ini.***

Baca Juga: Ramai Bicara Soal WFH, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ajak Warga Terapkan PHBS Akibat Pencemaran Udara

 

Rekomendasi