Wajib Diperhatikan Musafir! Ustadz Abdul Somad Sebut Syarat ini Jika Mau Gunakan Rukshah Sholat Qashar


inNalar.com – Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tentang apakah keringanan atau rukhsah seorang musafir untuk melaksanakan sholat qashar baru boleh diberlakukan saat perjalanannya dinilai sulit untuk melakukan sholat seperti biasanya atau kah tidak.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa satu hal yang perlu diperhatikan dalam memahami keringanan atau rukhsah melaksanakan sholat qashar adalah jarak tempuh perjalanannya.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad menekankan bahwa rukhsah sholat qashar bukan dilihat dari tingkat kesulitan yang dialami seorang musafir dalam perjalanannya.

Baca Juga: Pelaku Pungli Wajib Tahu! Ustadz Abdul Somad Beberkan Dosa Pungutan Liar dan Taubatnya Nggak Cukup Istighfar

Oleh karena itu, Ustadz Abdul Somad kemudian menguraikan pula mengenai berapa minimal jarak tempuh yang menjadi tolak ukur rukhsah bagi para musafir saat hendak bepergian jauh.

Menurut Ustadz Abdul Somad, pemberlakukan rukhsah sholat qashar tidak diukur dari tingkat kesulitan yang dialami oleh seorang musafir selama safar.

Meskipun diketahui pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menggunakan alat transportasi berupa hewan ternak seperti unta.

Baca Juga: Sholat dan Ibadah Selamanya Ditolak! Ustadz Abdul Somad Beberkan Hukum Mempercayai Ramalan Zodiak

Sementara di masa sekarang, para musafir dimudahkan dengan adanya motor, mobil, bus, kereta, bahkan pesawat yang bisa menghemat waktu tempuh dan memudahkan pengalaman perjalanannya.

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa penentuan rukhsah-nya tetap berada pada tolak ukur minimal jarak tempuh seorang musafir.

Terkait minimal tepat jarak tempuhnya, Ustadz Abdul Somad membagikan pandangannya sebagai berikut.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diakses Secara Online, Pendaftar Tahun Lalu Wajib Bikin Akun Ulang?

Ustadz Abdul Somad berpandangan bahwa jarak minimal yang bisa dijadikan tolak ukur bagi setiap musafir dapat dilihat melalui kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili.

“… (yaitu) 88 koma sekian…,” terang Ustadz Abdul Somad saat menerangkan minimal jarak tempuh dalam konteks satuan kilometer yang ia rujuk dari kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili.

Agar memudahkan setiap musafir untuk mengingat bilangan jarak tempuh tersebut, Ustadz Abdul Somad menyebutkan jarak 90 km sebagai penggenapan dari apa yang tertulis dalam kitab tersebut.

Jika seorang muslim telah mendapati jarak antar kota keberangkatan dan kota tujuan telah mencapai batas minimal yang disyari’atkan dalam Islam, meski dalam hal ini ia menggunakan pesawat sekali pun, maka dipersilakan baginya untuk menggunakan rukhsah berupa sholat qashar.

Baca Juga: Jadwal Sholat Untuk Wilayah DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023 M dan Penjelasan Tentang Syarat Menjadi Muadzin

Dengan demikian, dapat dipahami dari penjelasan Ustadz Abdul Somad bahwa seorang muslim dikatakan sebagai musafir dan boleh menggunakan rukhshah sholat qashar, yaitu ketika jarak tempuh antarkota telah mencapai minimal setidaknya mencapai 90 km.

Semoga dengan penjelasan di atas, dapat menjawab kebingungan bagi para musafir yang hendak menggunakan keringanan atau rukhsah-nya saat melakukan perjalanan jauh.***

 

Rekomendasi