

inNalar.com – Passing Grade merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi bagi peserta SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS.
Hal ini tidak lain agar nantinya mereka dapat lolos ke tahapan berikutnya.
Sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengetahui berapakah passing grade CPNS 2023 tersebut.
Terutama untuk pelamar jalur khusus dan umum. Padahal, passing grade telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tepatnya Keputusan Nomor 651 Tahun 2023 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Tentu penting untuk mengetahui batasan nilai tersebut agar bisa memperkirakan kelolosan dari tes seleksi ini.
Dalam edaran tersebut telah ditetapkan jumlah soal serta acuan standar tes SKD.
Nantinya, di dalam SKD tersebut akan ada tiga jenis tes yang perlu diujikan.
Masing-masingnya yakni Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU, serta Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
Tidak heran jika nilai tersebut nantinya menjadi sebuah acuan standar bagi peserta agar dapat dinyatakan lolos SKD.
Apabila peserta mampu meraih atau melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan, maka mereka bisa mengikuti tes lanjutannya.
Tidak lain yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Lantas, berapakah acuannya?
Passing Grade SKD CPNS Jalur Khusus
Passing Grade SKD CPNS Jalur Umum
Itu tadi beberapa daftar passing grade CPNS 2023 yang perlu peserta penuhi.***