Wajib Cek! Daftar Passing Grade CPNS 2023 Bagi Pelamar Jalur Khusus dan Umum yang Wajib Dipenuhi Peserta

inNalar.com Passing Grade merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi bagi peserta SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS.

Hal ini tidak lain agar nantinya mereka dapat lolos ke tahapan berikutnya.

Sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengetahui berapakah passing grade CPNS 2023 tersebut.

Baca Juga: Bikin Dompet Tebal! Ternyata Segini Gaji Pokok Pegawai Kementerian Pertanian Indonesia, Tunjangan Tembus Rp33,2 Juta?

Terutama untuk pelamar jalur khusus dan umum. Padahal, passing grade telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tepatnya Keputusan Nomor 651 Tahun 2023 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Tentu penting untuk mengetahui batasan nilai tersebut agar bisa memperkirakan kelolosan dari tes seleksi ini.

Baca Juga: Ditetapkan Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiunan TNI Polri yang Diterima dari PT Asabri Tahun 2024 Mendatang

Dalam edaran tersebut telah ditetapkan jumlah soal serta acuan standar tes SKD.

Nantinya, di dalam SKD tersebut akan ada tiga jenis tes yang perlu diujikan.

Masing-masingnya yakni Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU, serta Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.

Baca Juga: Makin Cuan! Estimasi Gaji TNI Bintara Usai Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen di 2024, Tertinggi Rp4,3 Juta?

Tidak heran jika nilai tersebut nantinya menjadi sebuah acuan standar bagi peserta agar dapat dinyatakan lolos SKD.

Apabila peserta mampu meraih atau melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan, maka mereka bisa mengikuti tes lanjutannya.

Tidak lain yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Lantas, berapakah acuannya?

Passing Grade SKD CPNS Jalur Khusus

  • Putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, nilai kumulatif SKD minimal 311 serta TIU minimal 85
  • Putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 serta TIU minimal 85
  • Putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 serta TIU minimal 60
  • Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 serta TIU minimal 60

Passing Grade SKD CPNS Jalur Umum

  • Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK: 65
  • Tes Intelegensi Umum atau TIU: 80
  • Tes Karakteristik Pribadi atau TKP: 166

Itu tadi beberapa daftar passing grade CPNS 2023 yang perlu peserta penuhi.***

 

Rekomendasi