Wajib Bersyukur! Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda-Duda Golongan I dan III Secara Signifikan, Segini Besarannya

InNalar.com – Pensiunan PNS dengan status janda dan duda patut bersyukur dengan kabar baik usai Presiden Joko Widodo umumkan kenaikan gaji yang signifikan.

Kenaikan gaji yang akan didapatkan pensiunan PNS janda maupun duda di tahun 2024 adalah sebesar 12 persen.

Siapa sangka, jika pensiunan masih akan mendapatkan kenaikan gaji pensiunan di tahun mendatang ini.

Baca Juga: Sah! PNS Usia 24 hingga 58 Tahun Akan Terima Kenaikan Gaji 8 Persen Pada Januari 2024, Cek Nominalnya

Tepatnya pada bulan Januari tahun 2024, pensiunan PNS berstatus janda duda dapat merasakan kenaikan gaji yang signifikan ini.

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengenai kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 silam.

Nantinya, Jokowi akan memberikan kenaikan gaji pensiunan janda duda pada setiap golongannya.

Baca Juga: Capai Rp39,3 Juta! Begini Skema Penggajian Single Salary Bikin Penasaran Para PNS di Indonesia

Berikut ini kita akan mengetahui besaran nominal gaji pensiunan PNS janda duda golongan I dan III di tahun 2024:

Dimulai dari pensiunan PNS Golongan I dan dilanjutkan dengan golongan III.

1. Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan I

Golongan Ia:
-Sebelumnya : Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072

Baca Juga: Bak Sultan! Tunjangan PNS Dirjen Pajak Ternyata Bisa Capai Rp1,5 Miliar, Tertinggi se-Indonesia?

Golongan Ib:
-Sebelumnya : Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072

Golongan Ic
-Sebelumnya: Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072

Golongan Id:
-Sebelumnya : Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072

2. Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan III

Golongan IIIa:
-Sebelumnya: Rp 1.184.300 – Rp 1.525.500
-Setelah kenaikan 12% : Rp Rp 1.326.416 – Rp 1.708.560

Golongan IIIb:
-Sebelumnya: Rp 1.240.500 – Rp 1.589.700
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.389.360 – Rp 1.780.464

Golongan IIIc:
-Sebelumnya: Rp 1.281.800 – Rp 1.656.900
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.435.616 – Rp 1.855.728

Golongan IIId:
-Sebelumnya: Rp 1.265.600 – Rp 1.727.000
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.417.472 – Rp 1.934.240

Demikianlah perkiraan besaran nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda pada golongan I dan golongan III.

Besaran nominal tersebut mulai berlaku pada tahun mendatang, tepatnya pada bulan Januari 2024.***

 

Rekomendasi