

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penghargaan khusus atas waktu dan keilmuan yang dicurahkan oleh para PNS Dosen yang tengah membimbing mahasiswanya hingga lulus.
Perhatian spesial bagi para PNS dosen yang satu ini dapat terlihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut terdapat aturan mengenai standar nominal honor bagi para dosen pembimbing yang tengah membina mahasiswanya mengerjakan tugas akhir skripsi, tesis, dan disertasi.
Tentu kabar ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para pendidik di tingkat perguruan tinggi.
Dengan adanya aturan standar honor bagi PNS Dosen Pembimbing ini harapannya bisa bikin para dosbing makin semangat memotivasi mahasiswanya hingga lulus.
Pemberian gaji tambahan saat membimbing mahasiswa di berbagai jenjang hingga lulus ini juga sebagai apresiasi Pemerintah kepada para dosen yang telah memberikan waktu dan curahan pikiran yang lebih.
Sebagaimana diketahui bahwa biasanya bimbingan mahasiswa pun tidak selalu berada di jam kerja efektif.
Dalam proses membimbing mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi, tesis, dan disertasi pun pastinya butuh konsentrasi dan fokus yang cukup besar guna jaga kualitas keilmuan lulusannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetakan standar penghitungan honorarium bagi PNS Dosen Pembimbing mahasiswa yang tengah menyelesaikan tugas akhirnya dengan nominal berikut ini.
Baca Juga: Langsung Meroket ke Golongan V, PPPK Lulusan SMA Bakal Terima Gaji Capai Rp4 Juta Tahun Depan
Bagi dosen pembimbing skripsi, standar honor yang ditetapkan sebesar Rp750.000 per mahasiswa yang dibimbingnya.
Para penguji skripsi pun juga akan mendapatkan honor khusus, yakni sebesar Rp50.000 per mahasiswa.
Berbeda nominalnya dengan Dosen Pembimbing yang mengampu mahasiswa pascasarjana.
Diketahui bahwa PNS Dosen Pembimbing Pendamping yang mendapatkan tugas membimbing mahasiswa S2 akan mendapatkan Rp1.250.000.
Sementara bagi Pembimbing Utama atau yang berstatus sebagai Ketuanya akan mendapatkan honor sebesar Rp1.500.000.
Nominal tersebut akan diperoleh para dosbing tesis jika mahasiswa yang dibimbingnya berhasil lulus.
Makin fantastis lagi gaji bagi PNS Dosen Pembimbing Disertasi yang berstatus sebagai pendamping mau pun ketuanya.
Pasalnya, jika mahasiswa S3 berhasil menyelesaikan disertasi sebagai syarat tugas akhirnya, maka honor yang akan cair sebesar Rp3.600.000 bagi dosbing pendamping.
Adapun bagi PNS dosen pembimbing utama diketahui memiliki gaji tambahan yang lebih besar, yakni mencapai Rp4.500.000.
Dengan adanya nominal fantastis tersebut, diharapkan kualitas pendidikan anak muda semakin maju dan mampu bersaing dengan kualitas negara lainnya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi