

inNalar.com – TNI merupakan salah satu ASN atau Aparatur Sipil Negara yang akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja TNI akan diberikan diluar gaji per bulannya sehingga penghasilan mereka pun semakin banyak.
Sayangnya, terdapat beberapa golongan TNI yang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja tersebut.
Padahal, tukin anggota ASN ini memiliki sebanyak 19 jabatan sehingga nominalnya pun berbeda-beda.
Pastinya akan sangat disayangkan karena kelima golongan tersebut tidak akan mendapatkannya.
Termasuk tukin dengan nominal paling rendah sekalipun yakni sekitar Rp1,9 juta.
Baca Juga: Harus Lalui STAN! Gaji PNS Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Bisa Capai Rp5,9 Juta, Golongan III Sampai…
Terlebih sebanyak 6 kelas jabatan TNI nantinya akan mendapatkan tukin dengan angka mencapai puluhan juta rupiah.
Sedangkan 13 kelas jabatan sisanya akan memperoleh tunjangan kinerja dengan nominal jutaan.
Lantas, apa saja golongan TNI yang tidak akan mendapatkan tukin tersebut? Simak dibawah ini:
Baca Juga: Mengenal Pangkat Anumerta, Penghargaan yang Diberikan pada 4 TNI Usai Gugur di Pasuruan Jawa Timur
Golongan TNI yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja
Sesuai dengan PP Nomor 102 Tahun 2015, terdapat 5 golongan TNI di tanah air yang tidak diperbolehkan mendapatkan tunjangan kinerja.
Supaya lebih jelas, simak beberapa diantaranya pada penjelasan berikut:
1. Golongan Pertama
Golongan pegawai di badan layanan umum yang telah memperoleh remunerasi tidak diperbolehkan mendapat tukin.
Peraturan ini telah tertuang secara lebih rinci di dalam PP No.74 Tahun 2012.
Tepatnya mengenai Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2005 tentang Keuangan Badan Layanan Umum.
2. Golongan Kedua
Selanjutnya yakni golongan pegawai di lingkungan TNI yang telah diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Atau anggota Tentara Nasional Indonesia yang dalam bebas untuk demi menjalankan masa persiapan pensiun.
3. Golongan Ketiga
Berikutnya golongan pegawai di lingkungan TNI yang telah diberhentikan dari jabatan mereka.
Kemudian telah diberikan uang tunggu akan tetapi masih belum diberhentikan sebagai pegawai.
4. Golongan Keempat
Golongan pegawai di lingkungan TNI yang telah diberhentikan sementara waktu atau dinonaktifkan juga tidak akan memperoleh tukin.
5. Golongan Kelima
Golongan terakhir yakni pegawai yang bekerja di lingkungan TNI akan tetapi tidak mempunyai jabatan tertentu.
Itu tadi lima golongan TNI yang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut tentu tetap mendapatkannya. ***