

inNalar – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah pemberian uang tambahan, seperti uang makan, di samping gaji pokok.
Pemberian uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan dasar PNS terpenuhi.
Baca Juga: Lepas dari Jawa Barat, Kota dengan Luas 175,51 Km² Ini Miliki UMK Lebih Tinggi dari Bandung
Namun, ada kabar menarik yang perlu disimak. Ternyata tidak semua PNS akan menerima uang makan pada tahun 2025.
Ketentuan ini bergantung pada beberapa faktor yang diatur dengan jelas dalam PMK tersebut. Berikut detailnya.
Menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024, besaran uang makan bagi PNS tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
– Golongan I: Rp35.000 per hari
– Golongan II: Rp35.000 per hari
Baca Juga: Resmi Dirombak, Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK pada Desember 2024
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari
Uang makan ini diberikan berdasarkan jumlah hari kehadiran dalam sebulan, dengan pencairan dilakukan pada awal bulan berikutnya.
Namun, khusus untuk bulan Desember, uang makan akan dicairkan pada bulan yang sama.
Baca Juga: 100 Hari Pertama Prabowo Subianto: Gempur 8 Prioritas Reforma Agraria untuk Pembebasan Tanah Rakyat
Kategori PNS yang Tidak Menerima Uang Makan Tahun 2025
Meskipun pemerintah menyediakan uang makan bagi PNS, ada beberapa kategori yang tidak berhak menerima uang tambahan ini. Berikut daftarnya:
1. PNS yang Tidak Hadir Kerja
Ketidakhadiran di tempat kerja otomatis membuat PNS tidak berhak menerima uang makan.
2. PNS yang Sedang Melakukan Perjalanan Dinas
Namun, ada pengecualian untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang berlangsung selama delapan jam atau lebih.
3. PNS yang Mengambil Cuti
Selama menjalani cuti, PNS tidak akan mendapatkan uang makan, sesuai ketentuan yang berlaku.
4. PNS yang Sedang Menjalani Tugas Belajar
Pegawai yang ditugaskan belajar tidak masuk dalam kategori penerima uang makan harian.
5. PNS yang Dipekerjakan di Luar Instansi Pemerintah
Pegawai yang bekerja di luar instansi pemerintah juga tidak mendapat uang makan dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anggaran pemerintah digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Dengan sistem berbasis kehadiran, uang makan diberikan kepada PNS yang benar-benar menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab.
Aturan baru ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengelola keuangan negara sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kerja PNS.
Apakah Anda termasuk kategori yang berhak menerima uang makan? Pastikan untuk memahami ketentuan ini agar tidak ada kejutan di tahun 2025 nanti.
.***(Satria S Pamungkas)