

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah akan terjadi juga di daerah Banten dan kabarnya akan muncul beberapa kabupaten baru.
Pemekaran wilayah dilakukan karena dinilai bisa menjadi solusi yang bertujuan untuk mendapatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran ini dilakukan supaya adanya pemerataan dalam pembangunan dan pelayanan publik secara cepat.
Baca Juga: Hasil Pemekaran Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Kota Ini Dijuluki Sebagai Kota Petro Dollar
Strategi ini menjadi langkah strategis yang ditempuh dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dengan baik.
Cara ini dinilai akan efektif demi melancarkan keperluan eperti pelayanan, pemberdayaan, juga pembangunan.
Selain itu, pemekaran wilayah ini memiliki harapan akan terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera, maju, mandiri, dan makmur.
Berikut ini 5 daerah yang menjadi pemekaran wilayah di Provinsi Banten.
1. Kabupaten Serang Barat
Daerah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang dan memiliki tiga belas kecamatan.
Adapun kecamatan yang mencakup wilayah ini adalah Kecamatan Pulo Ampel, Bojonegara, Kramatwatu, Waringinkurung, Mancak, Anyar, Gunungsari, Cinangka, Padarincang, Pabuaran, Baros, dan Ciomas.
Baca Juga: Menjulang 126 Meter! Megaproyek Ambisius Ponorogo Rp85 Miliar Diproyeksi Beres 2024, Ini Progresnya
Adapun yang menjadi ibu kota adalah Kecamatan Gunungsari. Kawasan ini memiliki luas wilayah 752 kilometer persegi.
Sementara jumlah penduduknya adalah sebanyak 685.581 jiwa pada 31 Desember 2023.
2. Kabupaten Caringin
Wilayah ini merupakan pemekaran ari Kabupaten Pandeglang dan terdiri dari tujuh kecamatan.
Baca Juga: Diam Diam Daerah di Kebumen Seluas 29,48 KM Persegi Bakal Naik Kelas Jadi Kota Mandiri, Kamu Tahu?
Kecamatan di daerah ini adalah Kecamatan Labuan, Carita, Jiput, Cikedal, Pagelaran, Patia, dan Sukaresmi.
Sementara yang menjadi ibu kota adalah Kecamatan Labuan. Luas yang dimiliki daerah ini adalah 313 kilometer persegi.
Selain itu, jumlah penduduknya adalah sebanyak 287.198 jiwa pada hitungan terakhir di 31 Desember 2023.
Baca Juga: Tidak Sah Lagi Jadi Kota Administratif, Begini Ujung Nasib 8 Daerah di Indonesia
3. Kabupaten Cibaliung
Kabupaten ini masih bagian dari pemekaran Kabupaten Pandeglang dan terbagi menjadi delapan kecamatan.
Adapun delapan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cibaliung, Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cikeusik, Sobang, Cigeulis, dan Panimbang.
Luas wilayah yang dimiliki kabupaten ini adalah 1.671 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 328.957 jiwa pada 31 Desember 2023.
4. Kabupaten Cilangkahan
Wilayah ini merupakan pemekaran ari Kabupaten Lebak dan terdiri dari sepuluh kecamatan.
Sepuluh kecamatan tersebut adalah Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cijaku, Cigemlong, Panggarangan, Cibeber, Cilograng, Bayah, dan Cihara.
Sementara yang menjadi ibu kota adalah Kecamatan Malingping. Daerah ini memiliki luas wilayah mencapai 1.598 kilometer persegi.
Sedangkan jumlah penduduknya adalah 490.339 jiwa hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: SEBENTAR LAGI Lampung Kehilangan 8 Kabupaten Kota, Ini Daerah yang Bakal Keseret
5. Kabupaten Tangerang Utara
Kabupaten ini menjadi pemekaran dari Kabupaten Tangerang dan memiliki tiga belas kecamatan.
Adapun tiga belas kecamatan itu adalah Kecamatan Mauk, Pakuhaji, Sukadiri, Teluknaga, Kosambi, Sepatan Timur, Sepatan, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, Gunung Kaler, Kresek, dan Sukamulya.
Daerah yang akan menjadi ibu kota adalah antara Kecamatan Mauk dan Kecamatan Pakuhaji.
Wilayah ini memiliki luas hingga 449 kilometer persegi dan jumlah penduduk hingga 31 Desember 2023 terhitung sebanyak 1.146.348 jiwa.
6. Kota Tangerang
Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang dan terbagi menjadi lima kecamatan.
Lima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Legok, Curug, Kelapa Dua, Pagenangan, dan Cisauk.
Luas wilayah yang dimiliki Kawasan ini adalah 177 kilometer persegi dengan jumlah penduduk hingga 31 Desember 2023 sebanyak 671.154 jiwa.***