Wacana Kenaikan Gaji 8% Dibarengi Single Salary, Menguntungkan atau Merugikan Pegawai PNS?

inNalar.com – Single salary menjadi salah satu wacana yang dilakukan untuk kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan PNS.

wacana gaji tunggal atau single salary ini semakin menguat dibarengi adanya pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dengan memperoleh gaji yang akan besar, tunjangan umum yang didapatkan seorang PNS akan disatukan.

Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale ! Akhir Pekan bersama Penawaran dan Keseruan Spesial di Puncak Promo Terbesar

Gaji PNS yang mengalami perubahan dengan sistem single salary untuk meningkatkan  kinerja pegawai.

Langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS akan dilakukan dengan menerapkan formula single salary.

Single salary akan mencakup tunjangan umum yang ditransfer setiap bulannya dengan gaji pokok PNS.

Baca Juga: Guru PNS Juga Ikut Rasakan Kenaikan Gaji dari Tunjangan Sertifikasi di 2024, Tapi Tidak Semua, Kenapa?

Tunjangan umum yang masuk ke dalam gaji pokok pegawai PNS saat menggunakan formula single salary tentu akan membuat gaji yang didapatkan bertambah besar.

Dengan kenaikan ini akan dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan pegawai PNS termasuk ketika usia pensiun karena tunjangan itu tidak akan diberikan lagi.

Sebagai informasi, terdapat 8 tunjangan umum yang didapatkan oleh PNS sebelum formula single salary ini mulai dilaksanakan.  Dimana tunjangan-tunjangan itu akan dilebur dan disatukan dengan gaji pokok.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di Tahun 2024, Golongan I-III Berhak Terima 3 Tunjangan Ini

Sehingga, Pegawai PNS nanti akan memperoleh gaji pokok sebanyak satu kali per bulan.

Disamping itu, pemerintah juga telah  mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, yang akan membenahi hak PNS dan PPPK.

Diketahui, ASN terutama PNS berhak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa material atau non material dari pemerintah.

Penghargaan itu tentu sangat berarti untuk memberikan motivasi dan semangat kerja seorang PNS, serta menyediakan fasilitas pengembangan diri.

Dalam UU Nomor 20 ASN 2023, pemerintah telah mengajukan untuk kenaikan gaji PNS yang angkanya sebesar 8 persen.

Sedangkan, kenaikan untuk gaji pensiun sebesar 12 persen diharapkan meningkatkan semangat kerja para pegawai PNS (Sekretariat Jenderal DPR RI).
Dengan adanya formula single salary diyakin  akan semakin meningkatkan nilai gaji PNS yang telah resmi dinaikkan tersebut.

Tidak hanya itu, kenaikan gaji ini juga akan dirasakan oleh ASN lainnya seperti PPPK, TNI, dan Polri.  Kebijakan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Bahkan ada berbagai jaminan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup PNS di masa mendatang seperti seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun.

Beberapa tunjangan PNS yang rencananya akan dihapus dalam formula single salary terbaru, diantaranya adalah :

– Tunjangan suami istri

– Tunjangan anak

– Tunjangan umum

– Tunjangan makan

– Tunjangan fungsional

– Tunjangan struktural

– Tunjangan kinerja

– Tambahan penghasilan (TPP)

Itulah informasi mengenai gaji PNS menggunakan formula single salary yang semakin menggiurkan dengan kenaikan gaji termasuk tunjangan umum yang bakal diberikan.***

 

Rekomendasi