

inNalar.com – Sebanyak 511.477 penduduk diwacanakan bakal meninggalkan Kota Medan dengan membentuk wilayah baru.
Kota Medan, Sumatera Utara saat ini memiliki total penduduk 2,54 juta, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024.
Tingginya populasi tersebut memicu kesenjangan pembangunan, khususnya pada wilayah utara Kota Medan.
Hal ini memunculkan gagasan dari sejumlah elemen masyarakat untuk membuat wilayah baru dari ibukota Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Pembangunan sarana infrastruktur dan prasarana publik yang terfokus di pusat kota menjadi pemicu meningkatnya angka kemiskinan.
Diketahui, penduduk miskin Kota Medan pada tahun 2024 mencapai 187,04 ribu jiwa dengan pengeluaran per kapita setiap bulannya di bawah garis kemiskinan.
Baca Juga: Intip Hasil Quick Count Sementara Pilkada Jawa Tengah 2024
Tak hanya itu, prevalensi pengangguran terbuka di Kota Medan sebesar 8,3 persen di tahun 2024.
Angka ini bisa dibilang paling tinggi dari kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.
Tingkat pengangguran Kota Medan juga jauh di atas rata-rata TPT Sumatera Utara yang berkisar lima persen lebih.
Baca Juga: Cek Hasil Pilkada 2024 Secara Resmi: Panduan Lengkap dan Cara Akses Link Real Count KPU
Sejumlah faktor tersebut yang memunculkan wacana pembentukan wilayah baru dengan nama Kota Medan Utara.
Diketahui, Kota Medan Utara masuk ke dalam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Kabarnya CDOB Kota Medan Utara bakal menarik empat kecamatan di Kota Medan sebagai cangkupan wilayahnya.
Baca Juga: Wajib Baca! Tips & Trik Jitu SKB CPNS 2024 untuk Sistem Tes Computer Assisted Test (CAT)
Itu artinya para penduduk kecamatan yang terhimpun secara otomatis menjadi bagian dari Kota Medan Utara.
Disebutkan, pembentukan wilayah baru yang mandiri secara administratif ini merupakan solusi tepat.
Selain menjadi upaya pemerataan, pemekaran Kota Medan juga menjadi salah satu alternatif unuk mempercepat pembangunan.
Baca Juga: ‘Sikut’ Masalah PPDB Zonasi, Wapres Gibran Ajukan Wacana Baru Ini ke Kemendikdasmen
Menukil “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sejatinya pembentukan Kota Medan Utara cukup memenuhi syarat.
Pasalnya, dalam aturan tersebut hanya disebutkan CDOB diperbolehkan asalkan didukung minimal empat kecamatan.
Sayangnya meski sudah diwacanakan sejak lama, Kota Medan Utara belum juga disahkan sebagai wilayah baru Kota Medan.
Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK dan PNS: Mana Yang Lebih Menguntungkan?
Padahal CDOB ini sudah menyiapkan empat kecamatan yang nantinya bakal menjadi wilayah baru.
Hingga kini pemekaran Kota Medan Utara masih terganjal moratorium.
Kendati demikian, jika moratorium ini dicabut maka bukan tidak mungkin pemerintah bakal segera mengesahkan Kota Medan Utara sebagai kota baru di Sumatera Utara.
Baca Juga: Warga Solo Bangga! Stadion Manahan jadi Markas Pertandingan Piala AFF 2024
Berikut ini daftar kabupaten kota dan jumlah penduduk yang bakal masuk Kota Medan Utara:
– Medan Labuhan: 69.563 penduduk
– Medan Marelan: 195.737 penduduk
– Medan Belawan: 56.856 penduduk
– Medan Deli: 189.321 penduduk
Total penduduk Kota Medan Utara diperkirakan mencapai 511.477 jiwa.
Demikian informasi 511 ribu penduduk bakal meninggalkan Kota Medan dan membentuk wilayah baru.