Vonis Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan


inNalar.com
– Tepat hari ini, usai sudah sidang vonis putusan Majelis Hakim untuk perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berlangsung sejak Senin, 13 Februari 2023 lalu, 5 orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J sudah menjalani sidang vonis dan mendapat putusan dari Majelis Hakim.

Mulai dari Ferdy Sambo yang merupakan otak dari kasus pembunuhan Brigadir J, hingga Richard Eliezer selaku eksekutor yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Secara umum, para tersangka terutama Ferdy Sambo mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun berbeda dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang justru mendapat vonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Resmi! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pendukung Bharada E: Hakim Adil, Haleluya!

Dengan mempertimbangkan berbagai hal, hakim Wahyu selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan memberi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawati juga divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

Tak berbeda dengan nasib bosnya, Kuat Maruf juga mendapat vonis lebih tinggi berdasarkan putusan Majelis Hakim.

Kuat Maruf yang sebelumnya didakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, naik menjadi 15 tahun pidana.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Ronny Talapessy Pecah Dengar Putusan Majelis Hakim

Ricky Rizal juga bernasib serupa, tuntutan 8 tahun dari JPU meningkat jadi vonis 13 tahun penjara baginya.

Nasib mujur berpihak pada Richard Eliezer sang justice collaborator dalam kasus ini yang mendapat vonis lebih ringan dari Majelis Hakim.

Putusan hakim untuk Richard adalah 1 tahun 6 bulan penjara, justru jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Perannya sebagai justice collaborator dianggap membantu mempercepat pengungkapan fakta pada perkara pembunuhan berencana ini.

Posisinya sebagai eksekutor yang terpaksa melakukan penembakan atas paksaan Ferdy Sambo turut menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis untuk Bharada E.

Baca Juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Status Justice Collaborator Ringankan Tuntutan untuk Bharada E

Selain itu, permintaan maaf secara langsung dari Richard Eliezer pada kedua orang tua almarhum Brigadir J juga menjadi pertimbangan lain yang meringankan hukumannya.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]