

inNalar.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya drama dari kasus pembunuhan Brigadir J menemui titik akhir. Hakim memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Jatuhnya vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo tersebut sekaligus memberikan jawaban atas keadilan yang dinantikan oleh keluarga Brigadir J.
Tentu saja, putusan yang diberikan hakim melalui pertimbangan yang mendalam dengan berbekal bukti-bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terbukti melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 UU No. 19 tahun 2016.
Sebelum menyatakan vonis, hakim membacakan sederet hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa selama proses persidangan berlangsung adalah sebagai berikut.
1. Dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi dengannya selama 3 tahun.
2. Telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
3. Menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
4. Tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri.
5. Telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesua dan dunia internasional.
6. Menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
7. Berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hakim pun menegaskan bahwa tidak terdapat hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Pada sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Wahyu Imam Santoso tersebut, Ferdy Sambo menajalani sidang untuk dua perkara.
Perkara yang dimaksud adalah kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
Setelah Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, kini publik menunggu putusan yang akan diterima oleh Putri Candrawati (PC).***