

inNalar.com – KAI pastikan blacklist pelaku pelecehan seksual selama perjalanan di kereta api. Informasi ini disampaikan secara resmi melalui keterangan pers KAI.
Dilansir oleh inNalar.com dari kai.id, kebijakan ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh KAI untuk mencegah kekerasan seksual kepada seluruh pengguna layanan KAI.
“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari,” kata EVT Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Sebelum PKH Tahap 2 Tahun 2022 Berakhir, Dapatkan Bansos hingga 3 Juta!
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” lanjutnya.
Kasus pelecehan seksual yang dimaksud adalah pelecehan seksual yang dialami seorang wanita yang menaiki kereta Argo Lawu jurusan Solo – Jakarta yang sempat viral kemarin.
Menurut keterangan yang diberikan oleh KAI, pihak KAI telah menghubungi korban untuk memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama perjalanan.
Baca Juga: Profil Yusuf Mansur, Ustadz yang Kembali Viral Setelah Rumahnya Digeruduk Massa
KAI pun mengatakan siap untuk memberikan dukungan kepada korban jika akan mengambil jalur hukum.
Namun, dari pihak korban tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Korban hanya meminta pelaku untuk meminta permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa kembali.
Berpegang pada bukti video serta laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang bersangkutan sehingga tidak akan dapat menggunakan layanan kereta api kembali di kemudian hari.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.
Sementara itu, KAI juga mengambil kebijakan pencegahan terjadinya pelecehan di kereta api. Kebijakan itu dengan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar pelaku tidak mempunyai kesempatan melakukan tindakan tidak senonoh.
Selain itu, KAI pun melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun agar menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang.
Petugas akan mengingatkan konsekuensi yang akan didapat bagi para pelaku pelecehan seksual. Kemudian, bagi korban yang mengalami ketidaknyamanan akibat tindakan pelecehan seksual, diminta segera melaporkan kepada petugas.
KAI berharap berbagai langkah yang telah diambil dapat memberikan rasa aman bagi pengguna layanan KAI selama di perjalanan.
“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” tutup Asdo.
Sudah sewajarnya tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di manapun berada.***