VIRAL! Saipul Jamil Diduga Pamer Alat Kelamin ke Cowok Lewat Video Call, Korban Beberkan Kronologinya

inNalar.com – Nama Saipul Jamil kembali jadi sorotan publik. Kali ini, Saipul Jamil diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pria melalui video call.

Tuduhan terhadap Saipul Jamil ini pertama kali muncul di media sosial X @hushwatch.id. Sabtu (03/08/2024).

Dalam akun tersebut, korban yang disamarkan namanya mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari Saipul Jamil.

Baca Juga: Rp 27,48 Triliun Sia-sia? Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Dibayangi 7 Risiko Mangkrak

Menurut keterangan korban, ia awalnya tidak menaruh perasaan curiga saat berbincang dengan Saipul Jamil lewat video call.

Tak berselang lama, eks suami Dewi Persik itu meminta korban untuk mematikan suara di tengah perbincangan.

Kemudian, Saipul Jamil tiba-tiba menunjukkan alat vitalnya kepada sang korban.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 13 14 15 Kurikulum Merdeka: Perbandingan Teks Eksplanasi dan LHO ‘Kunang-Kunang’

“Tiba-tiba si Ipul ini mengeluarkan titiwnya yang dekil itu ke hadapan korban,” tulis @hushwatch.id.

“Korban juga disuruh om ipul untuk membuka celananya,” terang akun tersebut.

Atas permintaan Saipul Jamil, korban sontak menolak dengan tegas dan langsung menutup video call tersebut.

Baca Juga: Gak Cuma Mistis, Kampung Pasar Setan di Banjarnegara Rupanya Memendam Jejak ‘Harta Karun’ Ini

Hingga berita ini ditayangkan, Saipul Jamil belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Namun, postingan korban di media sosial memicu berbagai reaksi dari netizen, sebagian besar mengecam tindakan asusila tersebut.

“Yg kek gini masih ttap dikasih panggung, makin ga tau dirilah,” kata @reyhusday

“Udah dikasih kebebasan biar lebih baik malah lanjut part 2, astaghfirullah,” @vyowiz51

“Tapi aneh juga bisa sampe vc,” kata @Grestyan.

Terkait dengan kasus ini, korban telah menyiapkan laporan kejadian pihak berwajib. Sehingga pihak kepolisian bisa mengusut tuntas tindakan terduga Saipul Jamil.

Perilaku Saipul Jamil tersebut bisa dibilang sebagai eksibisionisme, yang artinya kelainan yang ditandai dengan kecenderungan memperlihatkan hal tak senonoh kepada orang lain untuk memuaskan diri.

Merujuk pada UU pornografi, bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

Bagi pelanggar yang terbukti melakukan tindakan senonoh tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Rekomendasi