

inNalar.com – Baru-baru ini ramai di media sosial mengenai pernyataan NU Purworejo, yang menyatakan bahwa permainan capit diharamkan.
Hal itu dijelaskan saat pertemuan di Masjid Besar AL-Firdaus Purworejo, pada Sabtu 17 September 2022.
Dalam pertemuan itu membahas hukum permainan capit. Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejod di akhir pertemuan memutuskan bahwa claw machine ini haram.
“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” jelas dalam laman resmi NU Purworejo. Sabtu, 17 September 2022.
Lantas apa yang mendasari dikeluarkannya hukum tersebut? Berikut penjelasannya yang dikutip laman jateng.nu.or.id.
1. Adanya unsur perjudian. Dimaksud perjudian adalah setiap penyerahan harta dan suatu yang diterima bersifat spekulasi, bisa gagal atau beruntung.
2. Tidak bisa menggunakan aqad ijaroh atau praktek sewa. Artinya seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut
Landasan dasar hukum permainan capit
Dikutip dari laman resmi NU jateng, berikut landasan hukum haramnya permainan capit.
Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662
Ditambah Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu’in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.
Atas dasar keputusan tersebut, NU menyarankan kepada orangtua untuk menegur dengan lembut dan menasehati untuk tidak ikut pada permainan claw machine.
Diketahui permainan capit atau claw machine dimainkan dengan cara memasukan koin yang ditikar pemain dengan uang. Setelah dimasukan capit mulai bisa bergerak.
Capit tersebut digerakkan oleh pemain guna menangkap hadiah di dalamnya, namun tidak semua pemain dapat mendapatkan hadiah
Meskipun claw machine ini terbilang sulit, namun anak-anak sangat menikmati permainan tersebut. ***