Viral di Twitter, Begini Kronologi Dugaan Pemerkosaan yang Dilakukan Alwi Husein Maolana

inNalar.com – Viral akun @zanatul_91 di Twitter, seorang guru yang membuat utasan bahwa adik perempuannya telah diperkosa oleh pelaku yang ingin menjadi pacar dari korban.

Terduga pelaku yang bernama Alwi Husein Maolana mengancam akan menyebarkan video eksplisit korban ke jejaring media sosial bila korban menolak untuk dijadikan pacar.

Diketahui, korban sudah menjalani hubungan selama 3 tahun dan mendapatkan kekerasan baik fisik maupun seksual.

Baca Juga: Hanya Pakai 3 Bahan Alami Ini Diabetes Melitus Sembuh dan Gula Darah Turun, Segera Buat di Rumah!

Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib, kakak dari korban yang mengunggah kasus ini ke Twitter mengatakan bahwa proses pengadilan berlangsung janggal.

Berdasarkan informasi yang viral di Twitter, pelaku dalam kasus ini diketahui bernama Alwi.

Kronologi bermula saat kakak korban mendapatkan pesan misterius yang mengunggah video korban sedang dirudak paksa dalam keadaan tidak sadar.

Baca Juga: Demi Sejahterakan Rakyat, Pemkot Bekasi Kini Terapkan Manajemen Sanitasi Dan Air Bersih

Saat pihak keluarga bertanya kepada teman-teman korban, ternyata mereka semua sudah mengetahui keberadaan video tersebut.

Pelaku bermaksud untuk menghancurkan hidup korban dengan menyebar video ini baik ke keluarga, teman, hingga dosen di kampus mereka sendiri.

Pelaku juga tidak ingin korban hidup damai sebagaimana mestinya, sehingga pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke CyberCrime Polda Banten.

Baca Juga: Tak Hanya Wali Kotanya Saja, Ternyata Pemkot Bandung Ini Juga Miliki Harta Kekayaan yang Tak Kalah Fantastis

Setelah melalui proses panjang, pelaku berhasil di tahan pada tanggal 21 Februari 2023.

Akan tetapi, pihak keluarga pelaku mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus ‘pacaran biasa’, kemudian meminta keluarga korban untuk berdamai.

Namun, ancaman pelaku yang sampai dengan meminta korban untuk membunuh dirinya sendiri tidak membuat keluarga korban untuk mundur mendapat pengadilan.

Sayangnya, pihak hukum tidak membuat persidangan berlangsung lancar.

Korban juga berurusan dengan pihak jaksa yang meminta untuk bertemu secara privat dan memaksa korban untuk bertemu di kafe dengan live house.

Hal ini memperkuat adanya dugaan intrik dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Laporan kasus ini telah diajukan oleh pihak keluarga korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan dari hasil sidang tuntutan yang diagendakan pada hari ini, Selasa, 27 Juni 2023, pelaku mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara.

Terungkap, sidang online hanya berlaku untuk terdakwa, sementara korban dan pihak lainnya tetap menghadiri sidang secara offline seperti biasa.

Pihak keluarga pelaku sempat mengunggah rincian kasus dalam versi mereka, namun tidak berhasil mendapatkan bukti yang kuat.***(Ajeng Marcelliani)

Rekomendasi