Vaksin Merah Putih Dihukumi Suci dan Halal, Berikut Pernyataan Lengkap dari MUI

inNalar.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah resmi memberikan sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Mutih.

Vaksin Merah Putih sendiri adalah vaksin yang dikembangkan di Indonesia, lebih tepatnya oleh Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical.

Vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh dua lembaga besar ini menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Buntut dari Inflasi

Antusiasme para relawan vaksin Merah Putih terlihat cukup tinggi dengan ratusan orang yang terdata. Sebelumnya telah dilakukan uji klinis fase 1dengan pemberian vaksin kepada 90 relawan yang berusia 18 tahun ke atas.

Dilansir inNalar.com dari artikel PikiranRakyatCom bertajuk “Vaksin Merah Putih Mendapat Sertifikasi, MUI: Hukumnya Suci dan Halal”

Komisi MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia’m Sholeh menuturkan bahwa vaksin Merah Putih resmi ditetapkan halal pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin, 7 Februari 2022 yang berlaku hingga 6 Februari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

Baca Juga: 5 Gerbang Tol Menuju Bandung Ini Akan Ditutup Gegara Kasus Covid-19 di Bandung Naik Hingga 80 Persen

“Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu 12 Februari 2022.

Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelasakan bahwa proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

“Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya,” ujar Muti.

Di sisi lain, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga, Fedik Abdul Rantam menjelaskan tentang tahapan menuju sertifikasi halal.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Berakhir Selama Masa PPKM, Polri Berikan Dispensasi Keringanan Selama Kurun Waktu Ini

Fedik mengatakan bahwa untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI agar vaksin dapat digunakan mayarakat dengan aman dan halal.

“Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia,” ujar Fedik.

Senada dengan Fedik, Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengatakan bahwa uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar bagi para peneliti.

Mereka mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Candi Borobudur dan Candi Prambanan Resmi Jadi Tempat Ibadah Umat Hindu-Buddha dari Seluruh Dunia

“Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” ucap Sudirman.***(Hilmy Farhan/PikiranRakyatCom)

 

Rekomendasi