UU Nomor 20 Tahun 2023 Bakal Izinkan ASN Duduki Jabatan di Instansi TNI hingga Polri, Intip Aturan Pasalnya!

inNalar.com – UU Nomor 20 Tahun 2023 nantinya akan memperbolehkan ASN atau Aparatur Sipil Negara mengisi jabatan di lingkup TNI sampai Polri.

Sayangnya, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum memahami tentang hal ini.

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan PP Manajemen ASN Paling Lambat 2 Bulan Lagi, Jadikan PNS Makin Makmur?

Terutama yang mengatur tentang pembolehan ASN menjabat di instansi TNI maupun Polri.

Hal ini telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abullah Azwar Anas.

Ia mengungkapkan bahwa  UU ASN 2023 ini menerapkan konsep timbal balik dengan instansi TNI dan juga Polri.

Baca Juga: Tak Ada PHK Massal! Aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 Akan Lakukan Penataan Tenaga Honorer Sampai Desember 2024

Dengan begitu, mereka yang tercatat sebagai ASN nantinya dapat mengisi posisi di kedua instansi tersebut.

Anas menjelaskan bahwa selama ini terdapat ketidakseimbangan terkait kedudukan jabatan ini.

Pasalnya, sebelumnya anggota TNI dapat menduduki jabatan di ASN.

Baca Juga: Intip Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ada 4 Prinsip Penataan yang Ketat

Sayangnya, ASN tidak dapat menduduki jabatan baik di TNI maupun Polri.

Dengan konsep terbaru ini maka tentu akan jauh lebih seimbang penerapannya.

Walaupun seperti itu, konsep baru tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Untuk jabatan seperti Direktur sampai Wakapolri sendiri seharusnya masih bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara.

Kehadiran UU ASN sendiri telah menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Yakni tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan oleh DPR pada rapat paripurna di bulan Oktober lalu.

Adapun pasal-pasal yang mengatur mengenai hal ini terdapat pada:

  • Pasal 19
  • Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN
  • Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari
  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian RI
  • Pengisian jabatan pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pusat sesuai UU TNI dan UU Kepolisian RI
  • Ketentuan lebih lanjut dari ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
  • Pasal 20
  • Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian RI sesuai kompetensi yang diperlukan
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan tersebut sesuai dengan ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

Itu tadi beberapa pasar yang menegaskan bahwa ASN dapat mengisi jabatan di instansi TNI dan juga Polri sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. ***

 

Rekomendasi