

InNalar.com – UU ASN resmi ditetapkan sebagai bukti kepedulian jika ASN ini memegang peran penting untuk pemerintahan.
Tidak hanya itu saja ASN yang mencakup PNS dan PPPK ini juga memagang peran kunci sebagai pelayan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah dalam UU ASN 2023 ini mengapresiasikan kinerja ASN PPPK dan PNS.
Hak-Hak ASN yang mencakup PNS dan PPPK ini telah diatur dalam UU ASN 2023 tepatnya pada pasal 21 ayat (1).
Dalam pasal tersebut, mencakup beberapa poin penting.
Berikut merupakan tujuh poin penting dalam Pasal 21 UU ASN 2023.
1. Dimulai dari segi pendapatan
Hal ini merujuk pada upah ekonomi yang nantinya diberikan epada Pegawai ASn PNS dan PPPK sebagai balasan jasa yang telah dilakukan.
Pendapatan ini tidak hanya berupa gaji, namun juga insetif dan juga bonus yang sebanding dengan kinerja pegawai ASN PNS dan PPPK.
2. Penghargaan berbasis motivasi
Poin kedua ini membahas mengenai penghargaan yang dirancang untuk mendorong Pegawai ASN.
Pengahrgaan berbasis motivasi ini mendorong Pegawai ASN PNS dan PPPK untuk terus meningkatkan performa kinerja mereka.
Penghargaan yang diberikan pemerintah ini bisa berupa materi maupun non materi.
3. Tunjangan dan fasilitas
Pegawai ASN PNS dan PPPK dalam hal ini berhak mendapatkan tunjangan dan juga fasilitas.
Tunjangan yang diberikan berupa tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi.
Pegawai ASN PNS dan PPPK ini juga berhak mendapatkan fasilitas perumahan.
Tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi serta fasilitas perumahan tersebut diberikan untuk mendukung kesejahteraan kinerja pegawai ASN PNS dan PPPK.
4. Jaminan Sosial
Pemerintah dalam hal ini telah menjamin kesejahteraan Pegawai ASN PNS dan PPPK.
Melalui program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan.
Jaminan sosial ini juga mencakup jaminan jaminan pensiun, jaminan kesehatan dan juga jaminan kecelakaan kerja.
5. Lingkungan Kerja
Dalam poin kelima ini, pemerintah telah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Serta aman bagi Pegawai ASN PNS dan PPPK, sehingga mereka dapat bekerja secara optimal.
6. Pengembangan diri
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Pegawai ASN PPPK dan PNS untuk dapat mengembangkan diri melalui pelatihan maupun pendidikan.
Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki Pegawai ASN PNS dan juga PPPK.
Hal ini memungkinkan Pegawai ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
7. Bantuan Hukum
Pemerintah telah menyiapkan bantuan hukum jika Pegawai ASN PNS dan PPPK sedang memiliki masalah yang harus berhdapan dengan hukum.
Ketujuh poin tersebut merupakan bentuk pemerintah dalam memberikan apresiasi dan juga pengakuan kepada Pegawai ASN.
Hal ini dilakukan agar Pegawai ASN PNS dan juga PPPK terus mempertahankan motivasi dan kinerja yang semakin optimal.***