

inNalar.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap menjadi topik pembicaraan, terutama terkait hak dan kesejahteraan mereka.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, Apakah PPPK mendapatkan tunjangan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bisa merujuk langsung pada dasar hukum yang mengatur hak-hak ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Juga: BRI Berikan Beasiswa dan Bantuan Sarana untuk Penyandang Disabilitas di YPAC Jakarta
Berdasarkan UU ASN, PPPK merupakan bagian dari ASN, bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama: PNS dan PPPK.
Keduanya memiliki hak yang dijamin, termasuk jaminan sosial seperti tunjangan pensiun.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Tanggapi Aduan yang Masuk ke Kanal ‘Lapor Mas Wapres’
Seperti yang ditegaskan pada Pasal 21 ayat (1), “ASN, termasuk PPPK, berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materi maupun non-materi.” Pernyataan ini mencakup hak penghasilan, tunjangan, fasilitas, hingga jaminan sosial.
Lebih lanjut, UU ASN menjelaskan bahwa jaminan sosial yang diterima ASN, termasuk PPPK, mencakup lima komponen berikut:
– Jaminan kecelakaan kerja
– Jaminan kesehatan
Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Tapi Eks THK 2 Dapat Perlakuan Spesial!
– Jaminan hari tua
– Jaminan pensiun
– Jaminan kematian
Ketentuan ini termuat dalam Pasal 21 ayat (5), yang secara eksplisit memastikan bahwa PPPK memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari jaminan-jaminan tersebut.
Perbedaan Mekanisme Pensiun PNS dan PPPK
Meskipun PPPK memiliki hak atas tunjangan pensiun, mekanisme pemberiannya berbeda dengan PNS. Bagi PNS, tunjangan pensiun diberikan melalui sistem manfaat pasti.
Artinya, jumlah pensiun yang diterima PNS telah ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan.
Sementara itu, PPPK menerima tunjangan pensiun melalui skema tabungan atau dana pensiun.
Skema ini dirancang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, meskipun ada perbedaan dalam pola pembayaran.
Kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan regulasi yang secara rinci mengatur hak-hak mereka.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua ASN dapat mengakses haknya secara adil dan merata.
Jaminan pensiun bagi PPPK bukan sekadar janji, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan di seluruh Indonesia.
Merujuk pada UU ASN, PPPK memiliki hak atas tunjangan pensiun sebagaimana ASN lainnya. Meski terdapat perbedaan mekanisme pemberian antara PPPK dan PNS, hak ini tetap menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawainya.
Dengan pemahaman ini, Anda tidak perlu lagi ragu bahwa hak pensiun PPPK sudah dijamin dalam undang-undang. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu menjawab pertanyaan Anda.
.***(Satria S Pamungkas)