UU ASN Disahkan, Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Akan Mendapat Kado Istimewa Ini


inNalar.com
– Peran tenaga honorer telah menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik yang baik di berbagai sektor. Menyadari peran honorer, pemerintah akan memberikan apresiasi khusus bagi honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada tenaga honorer. Selain itu, permasalahan mengenai tenaga honorer juga dapat terselesaikan secara bertahap.

Terlebih lagi, tenaga honorer juga akan mendapatkan kepastian status kerja melalui Seleksi PPPK tahap 2.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru Gaji PNS, 5 Tunjangan Ini akan Cair 1 Agustus 2025

Maka dari itu, penghargaan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dukungan moral sekaligus pengakuan resmi dari dedikasi mereka.

Langkah ini sudah disahkan melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan tersebut membahas berbagai hal, mulai dari penataan tenaga honorer, digitalisasi birokrasi, hingga peningkatan kesejahteraan ASN.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan mengenai berbagai penghargaan yang akan diterima oleh tenaga honorer yang lolos PPPK tahap 2.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Sudah di Depan Mata! Begini Cara dan Syarat Daftarnya

Berbagai penghargaan dari pemerintah ini akan diberikan kepada tenaga honorer ketika sudah resmi diangkat menjadi ASN.

Berikut ini penghargaan yang akan diberikan pemerintah kepada tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai bentuk apresiasi dari kontribusi mereka:

1. Penghasilan

Tenaga honorer yang sudah resmi diangkat PPPK akan menerima penghasilan dari negara setiap bulannya. Penghasilan ini terdiri dari gaji, upah, dan tunjangan.

Baca Juga: Harapan Baru Honorer! Kemenpan RB Resmikan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

Gaji akan diberikan rutin setiap bulan dengan nominal yang sudah ditentukan dari instansi tempat bekerja, sedangkan upah berikan berdasarkan jam kerja dan kinerja masing-masing.

Sementara itu tunjangan akan diberikan berdasarkan dengan golongan dan jabatan yang akan dipegang tenaga honorer ketika sudah resmi diangkat.

2. Penghargaan bersifat motivasi

Selain penghasilan, tenaga honorer juga akan mendapatkan penghargaan untuk mendorong motivasi kerja.

Penghargaan ini diberikan dalam bentuk finansial maupun non finansial. Besaran penghargaan yang didapat berbeda-beda tergantung dengan kinerja tenaga honorer.

3. Tunjangan dan fasilitas

Nantinya tenaga honorer juga akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas seperti ASN ketika sudah resmi diangkat. Fasilitas yang akan didapatkan ada dua, yaitu fasilitas individu dan fasilitas jabatan.

4. Jaminan sosial

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk nyata pemerintah untuk mendorong kesejahteraan tenaga honorer. Tenaga honorer akan mendapatkan jaminan kerja berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

5. Lingkungan kerja

Pemerintah juga menjamin tenaga honorer yang diangkat akan mendapatkan lingkungan kerja yang suportif dan kondusif, baik itu secara fisik maupun non fisik.

6. Pengembangan karir

Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer juga akan memiliki kesempatan dan akses untuk mengembangkan diri secara pribadi. Hak yang diterima ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan talenta diri dan kompetensi kerja.

7. Bantuan hukum

Tenaga kerja PPPK yang sudah diangkat juga akan mendapatkan bantuan hukum dari negara. Bantuan hukum yang didapatkan berupa litigasi maupun non litigasi.

Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah sekaligus pendorong tenaga honorer untuk terus berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik. Berbagai penghargaan tersebut diberikan juga sebagai penghormatan sekaligus pengakuan atas perjuangan tenaga honorer.***(Titah Arkkanul Ummami)