

inNalar.com – UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai diresmikan pemerintah melalui persetujuan DPR RI pada tanggal 31 Oktober 2023.
Undang-undang yang dirilis tepat pada akhir bulan Oktober 2023 tersebut seringkali disebut UU ASN 2023.
Nah atas berlakunya UU ASN 2023 tersebut, otomatis Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang dulunya juga mengatur ASN tidak akan berlaku lagi.
Pada UU ASN 2023 ini disebutkan ada beberapa pasal yang baru dibentuk.
Diantara 14 bab dan 77 Pasal dalam UU ASN 2023 tersebut, ada salah satu pasal yang mengatur terkait sebab-sebab pemberhentian pegawai PNS.
Nah, pasal yang mengatur hal tersebut dituangkan langsung ke dalam Paragraf 9 Pasal 52.
Baca Juga: Mengintip Desain Monumen Reog Ponorogo yang Telan Anggaran Rp90 Miliar, Bertema Taman Ragam Selaras
Disebutkan, bahwa pemberhentian ASN meliputi dua hal, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Nah, pada perihal pemberhentian kerja atas permintaan sendiri dalam UU ASN 2023 disebutkan hal ini berlaku jika Pegawai ASN mengundurkan diri.
Sedangkan pada perihal selanjutnya, Pegawai PNS bisa diberhentikan sebab hal-hal berikut, diantaranya:
1. Melakukan bentuk penyelewengan terhadap Pancasila maupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/UUD 1945.
2. Sebab kedua adalah disebabkan karena Pegawai ASN telah meninggal dunia.
3. Sebab yang ketiga Pegawai PNS diberhentikan adalah karena telah mencapai batas usia pensiunan.
4. Sebab yang keempat adalah dikarenakan ada Pegawai PNS yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
5. Selanjutnya, sebab yang kelima adalah karena Pegawai PNS tidak cakap dalam jasmani/rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas maupun kewajiban.
6. Sebab selanjutnya adalah karena Pegawai PNS tidak berkinerja.
7. Kemudian, sebab yang ketujuh adalah dikarenakan Pegawai PNS melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
8. Lalu, sebab kedelapan yang menyebabkan Pegawai PNS dibsehentikan adalah karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
9. Hal selanjutnya yang menyebabkan Pegawai PNS diberhentikan adalah dikarena dipidana dengan pidana penjara.
10. Kemudian, selanjutnya yang menyebabkan Pegawai PNS diberhentikan adalah karena menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Itulah beberapa hal yang menyebabkan Pegawai PNS diberhentikan, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi