UU ASN 2023 Resmi Ditetapkan, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperketat! Ini Nasib Pekerja Umur 58-60 Tahun

InNalar.com – UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 resmi ditetapkan pemerintah, di dalam UU tersebut salah satunya terdapat perombakan batas usia pensiun ASN PNS dan PPPK.

Undang-Undang ini tentunya menjadi pedoman bagi pegawai PNS dan PPPK perihal batas usia pensiun.

Batas Usia pensiun ASN PNS dan PPPK sendiri sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam pemerintah, yaitu mulai dari 58 hingga 60 tahun.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Menag Yaqut Cholil: Tunjangan Kinerja ASN Kemenag Ikut Meningkat 80 Persen

Sesuai dengan pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas mengenai batas usia pensiun jabatan pegawai PNS dan juga PPPK.

Terdapat beberapa kriteria dan disesuaikan dengan jabatan-jabatan setiap ASN PNS dan PPPK.

Telah dilakukan juga perombakan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang telah disesuaikan dengan UU ASN 2023.

Baca Juga: Anggarannya Rp454 Miliar, Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS 2024 Bakal Bikin Makmur, Besarannya…

Perombakan tersebut adalah kebijakan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ternyata batas usia pensiun PNS dan juga PPPK yang sesuai dalam UU ASN 2023 ini tidak sama.

Berikut merupakan batas usia pensiun jabatan pegawai ASN PNS dan PPPK berdasarkan pasal 55:

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2024 Naik Delapan Persen! Tapi 2 Pegawai Kategori Ini Tak Bisa Dapat Upah Tambahan, Siapa Aja?

1. Jabatan Manajerial

Usia 60 tahun bagi PNS dan PPPK dengan beberapa pembagian jabatan berikut ini:
a. Pejabat pimpinan tinggi utama
b. Pejabat pimpinan tinggi madya
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dimana pejabat pimpinan tinggi yang telah disebutkan di atas akan bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola dan memotivasi.

Tidak hanya mengelola dan memotivasi, pejabat tersebut nantinya juga akan mendukung pengembangan pegawai ASN.

Selain itu, ketiga pejabat di atas juga memiliki tugas untuk mendayagunakan sumber daya dan juga mengambil keputusan.

Pengambilan keputusan tersebut sesuai dengan tingkatan jabatan dan tujuannya adalah untuk mencapai tujuan organisasi.

Usia 58 tahun dipeuntukkan bagi PNS dan PPPK dengan rincian pejabatn berikut ini:
a. Pejabat administrator
b. Pejabat pengawas

Kedua jabatan ini memiliki tugas untuk bertanggungjawab dalam mengelola, memotivasi, dan juga mendukung pengembangan pegawai ASN.

Tidak hanya itu saja, jabatan administrator dan pengawas ini berperan dalam memimpin dan juga mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi.

2. Jabatan Non-manajerial

Pegawai dengan jabatan non-manajerial juga memiliki batas usia pensiun yang sudah ditetapkan pemerintah.

a. Pejabat Fungsional
Dimana telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk pejabat fungsional.

Batas usia pensiun bagi penjabat fungsional adalah 58 tahun.

Jabatan ini memiliki tanggung jawab yaitu memberikan pelayanan dan juga melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan juga keterampilan tertentu.

b. Pejabat pelaksana
Berbeda dengan pejabat fungsional, pejabat pelaksana ini memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan juga melaksanakan pekerjaan rutin dan juga sederhana.

Penjelasan di atas merupakan kebijakan terbaru UU ASN 2023 yang membahas mengenai perombakan batas usia pensiun PNS dan juga PPPK.

UU ASN 2023 yang didalamnya terdapat pembahasan perombakan batas usia pensiun PNS dan juga PPPK disahkan pada 31 Oktober 2023.

Diharapkan para pegawai dengan jebatan yang sudah disebutkan di atas dapat mengabdi dan juga bertanggung jawab penuh atas tugas-tugasnya. ***

 

Rekomendasi