UU ASN 2023 Resmi Disahkan oleh Presiden Jokowi, Tidak Akan Ada Lagi Tenaga Honorer di Indonesia?

InNalar.com – Aturan UU ASN 2023 telah disahkan Presiden Indonesia Joko Widodo.

Di dalam aturan tersebut menyatakan jika tenaga honorer akan dihapus untuk Indonesia.

Dalam UU ASN 2023, tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024.

Baca Juga: Gawat! 5 Kategori Pegawai di Kementerian PUPR Ini Tidak Dapat Memperoleh Tunjangan Kinerja, Apa Alasannya?

Pemberitaan akan dihapusnya tenaga honorer ini tentunya membuat honorer ketar ketiratas nasib yang menimpanya.

Berdasarkan data dalam BKN sendiri menyatakan jika tenaga honorer di Indonesia telah tembus di angka 2,3 juta.

Sesuai dengan isi dalam pasal 66 UU ASN 2023, pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sejak UU ini berlaku.

Baca Juga: Alasan Bima Sakti Full Senyum Saat Timnas Indonesia Gagal Menang di Piala Dunia U-17 2023

Sesuai dengan bunyi pasal 66 UU ASN 202 tersebut dapat dipahami jika posisi sebagai tenaga honorer ini hanya tinggal 1 tahun lagi.

Instansi Pemerintah juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN.

Dalam UU ASN 2023 pasal 65 ayat 1 juga menjelaskan mengenai pelarangan pengangkatan tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Tata Cara dan Ketentuan Mendapatkan Hak Cuti PPPK Seperti Halnya PNS, Begini Aturan dari BKN

Dengan adanya aturan tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya berikan arahan langsung kepada MenPANRB.

Arahan langsung yang disampaikan Jokowi adalah h untuk meniadakan PHK massal untuk honorer.

Sehingga diteken UU ASN yang membuat honorer kini mendapatkan payung hukum sehingga terhindar dari PHK Masal.

Dalam UU ASN 2023 tersebut pula terdapat pasal yang menyatakan akan mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Seluruh tenaga honorer di Indonesia nantinya akan diangkat untuk menjadi pegawai ASN (PPPK).

Hal-hal tersebut di atas merupakan langkah pemerintah untuk menata pegawai honorer di Indonesia.***

 

Rekomendasi