

inNalar.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh jaminan sosial berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober lalu.
Salah satu point penting yang terdapat di dalam UU ASN ini mengatur hak yang sama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada Pasal 21 ayat (1) yang berisi Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel.
Untuk beberapa penghargaan yang bisa didapatkan oleh PPPK seperti tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Pada Pasal 21 ayat (6) juga menjelaskan mengenai jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Baca Juga: SAH! UU Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku, Hak PPPK Bertambah Banyak hingga Setara dengan PNS, Apa Saja?
Sehingga, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS yang bisa mendapatkan uang pensiun.
Nantinya, jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan ketika ASN telah berhenti bekerja.
Bahkan, aturan mengenai besaran jaminan pensiun ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah / PP Nomor 18 Tahun 2019 mengenai pokok pensiunan yang ditujukan untuk pegawai negeri sipil dan janda atau dudanya.
Baca Juga: Resmi! Joko Widodo Tanda Tangani UU ASN, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi Sorotan, Bakal Ada PHK?
Mengutip dari laman resmi menpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan dalam satu sistem.
Berikut ini rincian jaminan pensiun untuk pensiunan PNS yang termasuk dalam ASN adalah :
1. Golongan I A akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp1.751.900
2. Golongan I B, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp1.854.700
3. Golongan I C, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp1.933.200
4. Golongan I D, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp2.014.900
5. Golongan II A, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp2.530.200
6. Golongan II B, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp2.637.300
7. Golongan II C, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp2.748.800
8. Golongan II D, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp2.865.000
9. Golongan III A, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp3.777.300
10. Golongan III B, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp3.311.700
11. Golongan III C, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp3.451.800
12. Golongan III D, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp3.597.800
13. Golongan IV A, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp3.750.000
14. Golongan IV B, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp3.908.700
15. Golongan IV C, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp4.074.000
16. Golongan IV D, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp4.246.300
17. Golongan IV E, akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 s.d. Rp4.425.900
Itulah jaminan pensiun dan hari tua yang akan dirasakan oleh pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. ***