UU ASN 2023 Deal Diterbitkan, Tak Akan Ada Lagi PNS Pusat dan PNS Daerah, Istilahnya Akan Diganti Ini!

inNalar.com – Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Republik Indonesia atas persetujuan DPR RI resmi menerbitkan UU ASN 2023.

UU tersebut mengatur terkait manajemen dan pengaturan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut artinya, UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak akan berlaku lagi.

Baca Juga: Termegah di Indonesia, Kantor Desa Sembung di Batang Jawa Tengah Punya Fasilitas Mewah hingga Museum

Nah, pada UU ASN 2023 tersebut, pastinya ada hal-hal baru yang tidak ditemukan di UU Nomor 5 Tahun 2014.

Diantaranya adalah terkait aturan pemberian hak-hak yang sama antar PNS maupun PPPK.

Kemudian, yang kedua adalah pasal yang mengatur terkait istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Baca Juga: Gencatan Senjata Hamas – IDF Terwujud Berkat Mediasi Qatar, PM Israel Benjamin Netanyahu: Bukan Berarti Perang Berakhir, Genosida Akan Dilanjutkan?

Nah, aturan ini termuat dalam UU ASN 2023 yang terdiri dari 14 bab dan 77 Pasal.

Pada pasal ini ditegaskan bahwa mulai diterbitkannya UU ASN 2023 istilah PNS Pusat dan PNS Daerah akan dihilangkan.

Kemudian, selanjutnya istilah tersebt akan diganti menjadi Pegawai ASN.

Baca Juga: Gencatan Senjata dan Saling Lepaskan Tahanan Perang, Akankah Hamas-Israel Bangun Komitmen Baru?

Jadi, istilah PNS Pusat dan PNS Daerah tidak akan lagi dipergunakan di Indonesia.

Nah, selain mengatur penghilangan istilah PNS Pusat dan Daerah, UU ASN 2023 juga akan mengatur terkait batasan umur pensiunan PNS.

Kemudian, UU ASN 2023 juga akan mengatur terkait peran dari para pegawai ASN di negeri ini.

Diantara perannya adalah sebagai perencana, pelaksana, pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Selain aturan di atas, UU ASN 2023 juga masih mengatur manajemen PNS lainnya.

Adapula pengaturan terkait hal-hal yang menyebabkan ASN ataupun PNS diberhentikan.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam UU ASN 2023 Pasal 52 ayat 3 huruf f.

Itulah ulasan singkat terkait isi UU ASN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR RI.***

 

Rekomendasi