

inNalar.com – UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh presiden Jokowi.
Prajurit TNI memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan karirnya untuk menduduki jabatan sebagai ASN di instansi pemerintah.
Sebagai informasi, dalam pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian.
Baca Juga: Anak ASN Akan Peroleh Beasiswa Pendidikan dari PT. Taspen Hingga Rp45 Juta, Penasaran?
Kemudian, untuk pengisian jabatan tertentu oleh tentara dan anggota polisi hanya dilakukan pada instansi pusat.
Walaupun sudah terdapat aturan yang berlaku, ternyata hanya beberapa instansi pemerintah dapat diisi para prajurit TNI.
Menurut Permenhan No 38 Tahun 2016, terdapat 13 lowongan yang dapat membuka peluang mereka untuk mengembangkan karir sebagai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Fantastis! Tak Hanya Gaji yang Naik 8 Persen, Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama Naik 80 Persen
Beberapa instansi pemerintah itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretaris Militer Presiden dan Badan Intelijen Negara.
Selain itu, mereka juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Sandi Negara; Dewan Pertahanan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan SAR Nasional dan Badan Narkotika Nasional.
Bahkan, para prajurit TNI ini bisa bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Badan Keamanan Laut.
Menariknya, dalam UU ASN terbaru 2023 ternyata mereka juga dapat mengisi jabatan di lingkungan TNI maupun Polri.
Tentunya, pengisian jabatan ini memerlukan penyesuaian dengan kompetensi dan kebutuhan dari masing-masing instansi.
Dengan adanya UU ASN terbaru ini akan memberikan kesempatan bagi TNI untuk berkontribusi dalam instansi pemerintahan.
Tetapi, perlu dilakukan perubahan aturan mengenai alih status anggota Polri dan TNI yang berkarir di pemerintahan supaya tidak mengganggu kaderisasi dan karirnya di lingkungan pemerintah.
Sehingga peluang ini nantinya akan lebih mempererat hubungan baik antara aparatur sipil negara dan instansi pertahanan di Indonesia.
Maka pentingnya memiliki sikap untuk menjaga integritas, etika kerja, dan dedikasi dari tugas yang akan diemban seorang TNI.***