

inNalar.com – Perusahaan pelayanan jasa di bidang pertambangan yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dikabarkan bakal rumahkan para karyawannya.
Kabar yang datang dari kontraktor perusahaan batu bara ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Berau.
Adapun berdasarkan informasi yang berlalu-lalang, pihak perusahaan yang bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi ribuan karyawannya adalah PT Ricobana Abadi (RBA) site Sambarata.
Keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja ini menyusul berakhirnya kemitraan di antara perusahaan RBA dengan pihak pemilik konsesi tambang PT Berau Coal.
Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari mengungkap bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dari pihak perusahaan.
Merespon perencanaan tersebut, pihak Disnakertrans Berau telah mengingatkan pihak perusahaan, dalam hal ini PT Ricobana Abadi, untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun detail-detail mengenai hak pekerja dan kewajiban dari pihak perusahaan telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di antara hak pekerja saat pihaknya menghadapi situasi PHK yang tidak dapat dihindari, sesuai dalam Pasal 151, diterangkan secara detail sebagai berikut.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai maksud dan alasan kebijakan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya.
Apabila pihak pekerja telah diberi penjelasan, tetapi menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaiannya adalah dengan dilakukannya perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan pekerjanya.
Lebih lanjut, rupanya induk perusahaan PT RBA yang bernama PT SMR Utama diketahui memiliki utang perusahaan hingga Rp664 miliar.
Jumlah utang terlihat dalam catatan liabilitas jangka pendek yang dirilis dalam laporan keuangan per 30 September 2023.
Utang bank jangka panjang diketahui pila mencapai Rp160 miliar, sedangkan utang usaha dari pihak ketiga sebesar Rp66,79 miliar.
Adapun catatan liabilitas jangka panjang yang telah jatuh temp dalam waktu setahun besarannya menggila hingga Rp379 miliar.
Liabilitas sewa yang tercatat dalam laporan keuangan PT SMR Utama pun diketahui mencapai Rp14,8 juta.
Lali utang perusahaan dari pihak lain-lain juga tercatat membengkak hingga Rp16,48 miliar.
Ditambah lagi dengan adanya beban biaya akrual yang belum terselesaikan pihak perusahaan tercatat mencapai Rp26,6 miliar.
Selain itu, terkait liabilitas jangka panjang perusahaan pun mencapai Rp71 miliar, sehingga catatan total utang perusahaan baik jangka pendek maupun menengah mencapai Rp735 miliar.
Demikian sedikit informasi mengenai kabar terbaru mengenai kontraktor batu bara di Berau, Kalimantan Timur yang ternyata perusahaan induknya tengah hadapi goncangan finansial di tahun 2023. ***