Usulan Status KPU-Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc, Ini Tanggapan Komisi 2 DPR RI

inNalar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran vital dalam memastikan pemilu yang transparan, adil, dan kredibel di Indonesia.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul usulan untuk mengubah status kedua lembaga ini menjadi lembaga ad hoc. Gagasan ini mencuat dengan dalih efisiensi, fleksibilitas, dan penghematan biaya operasional.

Meski demikian, Komisi 2 DPR RI belum menjadwalkan pembahasan terkait usulan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Sepak Bola! Shin Tae Yong Resmi Luncurkan Akademi Bergengsi di Jakarta

Komisi 2 DPR RI menyatakan bahwa usulan ini memerlukan pertimbangan matang dan masukan dari berbagai pihak.

Mereka menegaskan bahwa penghargaan terhadap aspirasi masyarakat menjadi prioritas sebelum mengambil keputusan.

Hal ini menunjukkan pendekatan hati-hati, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan dari perubahan struktur KPU dan Bawaslu terhadap sistem pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Siap Bertanding, Timnas Indonesia Resmi Rilis Daftar Pemain yang Akan Turun di Piala ASEAN 2024

Menurut Komisi II, diskusi lebih lanjut akan dilakukan pada waktu yang tepat, mengacu pada berbagai faktor seperti stabilitas demokrasi, kepercayaan publik, dan efisiensi lembaga, dilansir dari laman resmi DPR RI.

Menurutnya, ketimbang mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga Ad Hoc, ia mengimbau agar komitmen transparansi rekrutmen lebih baik dievaluasi lebih lanjut.

Hingga kini, fokus utama mereka masih pada evaluasi proses kerja kedua lembaga tanpa harus terburu-buru mengubah statusnya.

Baca Juga: 3 Hadiah Mendikdasmen di Hari Guru, 606.000 Pendidik dari PNS, PPPK dan, Honorer Bersiap Terima Tunjangan Ini!

Zulfikar, salah satu anggota Komisi II DPR, menekankan pentingnya perbaikan sistem rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu sebagai alternatif dari perubahan status lembaga tersebut.

Menurutnya, kualitas dan kredibilitas lembaga sangat bergantung pada individu yang mengisi posisi strategis di dalamnya.

Ia berpendapat bahwa reformasi rekrutmen akan lebih efektif untuk meningkatkan kinerja dan kredibilitas KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Surat Lamaran Salah Format Bisa Jadi Penyebab Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Ikuti Ketentuan Berikut

Proses seleksi yang transparan, berbasis meritokrasi, dan melibatkan pengawasan publik dapat menghasilkan anggota yang lebih kompeten dan profesional.

Sebagai lembaga permanen, KPU dan Bawaslu memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi pemilu secara kontinu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Struktur permanen memungkinkan kedua lembaga ini untuk mengembangkan kapasitas jangka panjang, seperti penguatan sistem teknologi pemilu dan peningkatan pelatihan bagi petugas.

Baca Juga: Auto Lolos! Tenaga Honorer Golongan Ini Otomatis Terima NIP dan Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu di Tahun 2024

Sebaliknya, lembaga ad hoc dinilai dapat memangkas biaya operasional dan mengurangi potensi inefisiensi akibat birokrasi yang besar.

Namun, kelemahan dari status ad hoc adalah potensi kurangnya kesinambungan program dan transfer pengetahuan antar periode pemilu. Hal ini dapat berdampak pada kualitas dan konsistensi penyelenggaraan pemilu.

Mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc bukanlah keputusan yang sederhana. Selain memerlukan kajian mendalam, langkah ini juga harus mempertimbangkan risiko dan manfaat jangka panjang terhadap keberlanjutan demokrasi.

Sementara itu, perbaikan sistem rekrutmen dapat menjadi solusi yang lebih realistis dalam waktu dekat untuk meningkatkan kualitas kedua lembaga tanpa mengguncang struktur kelembagaan yang ada.***(Valencia Amadhea Christiyadi)

Rekomendasi