Ustadz Felix Siauw Jelaskan Hukum Wanita Bekerja dalam Islam serta Batasan Interaksi Pria dan Wanita


inNalar.com –
Berikut ini adalah hukum wanita bekerja dalam Islam yang dikutip dari Ustadz Felix Siauw dalam YouTube Hijab Alila.

Pada zaman sekarang tentu bukan hal yang tabu lagi bagi seorang wanita untuk bekerja di luar rumah.

Namun, tidak meninggalkan hal yang merupakan kewajibannya dalam rumah tangga yaitu kepada suami dan anak-anaknya.

Baca Juga: Deretan Momen Manis Wisuda Nadin Amizah Tampil Cantik dan Natural dengan Makeup Flawless

Hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah adanya batasan interaksi pria dan wanita di kantor.

Meski diperbolehkan berinteraksi, tapi tetap perlu diperhatikan bagaimana cara kita bergaul antara pria dan wanita.

Inilah hukum wanita bekerja dalam Islam dan juga batasan interaksi pria dan wanita di kantor.

Baca Juga: 5 Potret Menggemaskan Baby Moana Anak Pertama Ria Ricis dan Teuku Ryan yang Bikin Netizen Gemas

Hukum Wanita Bekerja dalam Islam

Sejatinya, di dalam rumah tangga, yang wajib mencari nafkah adalah laki-laki. Hal itu lantas membuat jika wanita bekerja tak lantas membuat laki-laki jadi menganggur.

Sedangkan hukum wanita bekerja dalam Islam adalah tidak wajib dan bersifat mubah atau boleh-boleh saja.

Baca Juga: Ketahui Cara Kerja Kafein, Zat pada Kopi yang Mencegah Orang dari Kelelahan, Dilengkapi Sejarah Penemuannya

Oleh karena itu, hal ini membuat wanita boleh bekerja ataupun tidak karena bagaimana pun ia akan dinafkahi oleh seorang pria.

Seorang wanita akan dinafkahi oleh ayah kandung ataupun adik dan kakak laki-lakinya. Sedangkan jika sudah tidak ada maka pamannya yang harus menafkahinya.

Lantas bagaimana jika tidak ada laki-laki yang bisa menafkahi? Maka hal tersebut diperbolehkan bila dengan niat untuk sesuatu yang lebih baik maka ada tambahan pahala di dalamnya.

Baca Juga: Mulan Jameela Bangga hingga Tulis Pesan Haru Melihat Putrinya jadi Panitia Konser Dewa 19: Alhamdulillah…

Namun, hal ini tidak dijadikan siapapun boleh memaksa seorang wanita untuk mencari nafkah.

Batasan Interaksi Pria dan Wanita di Kantor


Diperolehkannya wanita bekerja, khususnya di luar rumah, tapi perlu diwaspadai dengan adanya batasan interaksi pria dan wanita.

Baca Juga: Prediksi Portugal vs Swiss Piala Dunia 2022: Head to Head, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Alasannya, dalam Islam kehidupan pria dan wanita terpisah, kecuali dalam hal yang bersifat lumrah maka diperbolehkan adanya interaksi di dalamnya.

Misalnya saja dalam hal komersial, yaitu jual beli, orang yang di gaji, menggunakan jasa, bidang kesehatan, pendidikan dan juga peradilan.

Lalu, interaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah yang mengandung obrolan atau pembicaraan yang bersifat private.

Baca Juga: Bikin Ngilu, Verrell Bramasta Unggah Video saat Bahunya Copot, Venna Melinda: Sudah Mama Bilang

Hal tersebut bisa saja private secara ruang maupun pembahasan. Maka hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam dalam alasan apapun.

Namun, jika bertegur sapa tanpa adanya pembicaraan yang dirahasiakan, maka boleh laki-laki dan wanita saling berbincang dengan kapasitas seperlunya.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]