Ustadz Ahmad Muntaha Jelaskan Hukum Wanita Haid Ikut Hadir Pada Pelaksanaan Shalat Idul Fitri


inNalar.com – Ustadz Ahmad Muntaha menjelaskan tentang boleh atau tidaknya wanita haid ikut shalat idul fitri.

Pembahasan terkait boleh atau tidaknya wanita haid ikut shalat idul fitri, menurut Ustadz Ahmad Muntaha, perlu dikembalikan pada hukum asal wanita haid mengerjakan shalat.

Ustadz Ahmad Muntaha menjelaskan bahwa apabila kita merujuk pada hukum asal wanita haid melaksanakan shalat, maka jawabannya adalah wanita haid tidak boleh ikut mengerjakan shalat idul fitri, meski hukum shalat idul fitri adalah sunnah.

Baca Juga: Buya Yahya Kupas Tuntas Tata Cara Shalat Idul Fitri Beserta Hukumnya. Ada Catatan Penting untuk Para Imam!

Akan tetapi, Ustadz Ahmad Muntaha menekankan lebih lanjut, bahwa wanita haid diperbolehkan untuk ikut hadir di lokasi pelaksanaan shalat idul fitri.

Ustadz Ahmad Muntaha menyajikan sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kitab Sunan Abi Dawud.

Dinyatakan dalam hadits tersebut, lanjut Ustadz Ahmad Muntaha, yang intinya adalah wanita haid tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid, begitu pula dengan orang yang sedang junub.

Baca Juga: Inilah 8 Amalan Bagi Wanita Haid saat Ramadhan yang Harus Dipahami, Lakukan Agar Tetap Dapat Berkah dan Pahala

Ustadz Ahmad Muntaha kemudian merangkum dan menyimpulkan bahwa tidak diperbolehkannya wanita haid untuk ikut shalat idul fitri di masjid didasarkan pada hukum asal yang telah dijelaskan pada hadits tersebut.

Meskipun, wanita haid tersebut sebelumnya telah melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka hukum wanita haid ikut melaksanakan shalat idul fitri di masjid tidak diperbolehkan.

Ustadz Ahmad Muntaha, kemudian menyajikan pendapat lain dari ulama kibar yang bernama Imam Al-Muzanni, yakni murid dari Imam Asy-Syafi’i.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Minuman Pereda Nyeri Haid, Terbuat dari 4 Bahan yang Sering Kita Temui!

Berbeda dengan pendapat yang pertama, Imam Al-Muzanni berpendapat bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid jika ada keperluan tertentu seperti mengajar Al-Quran atau dalam hal ini ikut hadir menyimak khutbah saat hari raya idul fitri.

Ustadz Ahmad Muntaha memberikan catatan tambahan terkait pendapat sebelumnya, Asalkan wanita haid memperhatikan kebersihan masjid.

“Asalkan (wanita haid) pakai pembalut, aman, tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya idul fitri,” kata Ustadz Ahmad Muntaha.

Baca Juga: Anjuran Mandi dan Berhias pada Hari Raya Idul Fitri Beserta Panduannya, Simak Penjelasan Buya Yahya!

Diharapkan dengan kondisi tersebut, wanita haid pun dapat ikut mendapatkan faidah dalam ceramah yang disampaikan khatib dan ikut bergembira bersama muslim lainnya.

Meskipun, dalam hal ini, pendapat Imam Al-Muzanni pun tidak terlepas dari bantahan sebagian ulama lainnya yang tetap berpegang teguh pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.

Pada akhir sesi ceramah, Ustadz Ahmad Muntaha menyimpulkan bahwa wanita haid, secara tegas, tidak diperbolehkan untuk ikut shalat idul fitri.

Baca Juga: Gus Baha Beberkan Ciri-Ciri Datangnya Malam Lailatul Qadar, Banyak Kaum Muslim Tak Sadar Hal Sepele Ini

Adapun terkait boleh atau tidaknya wanita haid ikut masuk ke dalam masjid maka para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.

Yaitu pendapat ulama yang tidak membolehkan wanita haid untuk ikut ke masjid, sebagaimana hadits Rasul yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Kemudian, pendapat ulama lainnya yang dapat dijadikan rujukan terkait diperbolehkannya wanita haid untuk ikut masuk ke masjid, asalkan memastikan dirinya untuk menjaga kebersihan masjid.***

Rekomendasi