Ustadz Abdul Somad Jelaskan Zakat Fitrah Lengkap dengan Sejarah di Zaman Nabi SAW, Dalil dan Tata Caranya

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad kali ini menjelaskan salah satu dari kewajiban umat Islam di hari-hari menjelang berakhirnya Bulan Ramadhan 2022, yaitu zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap muslim.

Zakat fitrah merupakan salah satu ajaran Islam yang memerintahkan umatnya tidak hanya cukup dengan bersimpati kepada orang yang membutuhkan, tetapi juga berempati dan caranya memberikan bahan pokok.

Ustadz Abdul Somad juga menyampaikan dalil dari perintah wajib tersebut, yaitu firman Allah SWT yang disebutkan di dalam Al Quran surat At Taubah ayat ke 103 dan tercantum kata ‘ambillah’ dari sebagian harta.

Baca Juga: 20 Poster Hari Kartini 2022, Gunakan untuk Postingan Sosmed, Desain Kartu Ucapan maupun Pamflet Perayaan

Kata perintah ‘ambillah’ menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah wajib bagi kaum muslimin, setiap jiwa harus membayar atau dibayarkan. Disebutkan juga dalam ayat tersebut keutamaan mengamalkan hal ini yaitu agar dapat membersihkan diri dan harta seseorang.

Dikutip inNalar.com dari artikel Desk Jabar berjudul Zakat Fitrah, Dalil, Cara Pembayaran di Zaman Nabi dan Ijtihad Para Ulama, Simak Ustadz Abdul Somad pada Senin, 18 April 2022.

Terjemahan QS At Taubah ayat 103 bisa dibaca.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut  engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”

Baca Juga: Peringati Hari Kartini 21 April dengan Nobar Film Kartini 2017, Simak Sinopsis Kisah Perjuangannya Berikut

Kemudian QS. Al-Baqarah ayat 43:

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan  orang-orang yang ruku.”

“Masih banyak lagi ayat lainnya,” katanya dalam tayangan YouTube VDVC  religi berjudul “Zakat” tayang 12 Juni 2018.

Sementara dalil adanya kewajiban zakat fitrah di antaranya  hadist riwayat Bukhari dan Muslim, bunyinya:

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau  satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut  diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk  melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Link Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2022 atau May Day, Lengkap dengan Cara Pengaplikasiannya

Ijtihad para ulama

Di tanah Arab di zaman Nabi Muhammad SAW, ada empat makanan pokok yang  biasa digunakan untuk membayar kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah.

Dari keempat makanan pokok yang biasa digunakan membayar zakat tadi,  tak ada beras atau jagung, apalagi uang.

Pembayaran zakat fitrah menggunakan beras, jagung, atau uang merupakan  hasil ijtihad para ulama.

Hal itu karena tak semua muslim, terutama muslim yang jauh dari negara  Arab, mengenal empat makanan pokok bangsa Arab di zaman Nabi Muhammad SAW.

“Karena tak semua muslim mengenal makanan pokok bangsa Arab di zaman  Nabi Muhammad SAW, maka kemudian para ulama berijtihad. Makanya kita  bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau jagung atau uang,”  jelasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini 21 April dengan Berkunjung ke Rumah Pahlawan Nasional Wanita, Cut Nyak Dien di Aceh

Ustadz Abdul Somad menerangkan, keempat makanan pokok yang biasa  dibayarkan umat muslim di zaman Nabi adalah kurma, gandum, anggur yang  dikeringkan atau kismis, dan susu yang dikeringkan seperti mentega.

Ulama kemudian berijtihad, sehingga kita membayar zakat bisa  menggunakan makanan pokok yang biasa dimakan di masing-masing tempat.

Ijtihad dilakukan karena karena tidak semua negeri mengenal dan biasa mengonsumi  empat makanan pokok tersebut.

Sementara mengenai ukuran 1 sho dalam pembayaran zakat para ulama juga  berbeda pendapat.

“Ada yang menetapkan bahwa 1 sho itu  2,5 kg, kemudian 2,7 kg ada juga  yang menetapkan sampai 3 kg. Memilih yang lebih berat lebih baik,  kelebihannya bisa dianngap sebagai sedekah,” kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Teks Ceramah Nuzulul Quran, Momen Seorang Muslim Ketahui Kewajibannya Terhadap Al Quran, Sudah Dilaksanakan?

Dalam bentuk uang

Ulama mazhab Imam Abu Hanifah kemudian membolehkan pula membayar zakat  dengan uang.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ini ada bagusnya, sebab bisa digunakan  untuk menutupi kebutuhan lainnya seperti lauk pauk.

“Kalau zakat yang diterima orang miskin berlebih, toh akhirnya mereka

juga akan menjualnya sebagain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan lainnya,”katanya.***

(Tim Deskjabar 08/Desk Jabar)

https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1134284238/zakat-fitrah-dalil-cara-pembayaran-di-zaman-nabi-dan-ijtihad-para-ulama-simak-ustadz-abdul-somad

Rekomendasi