

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad atau yang biasa disingkat dengan UAS, dalam sesi ceramahnya, ia menjelaskan kriteria parfum yang dibolehkan bagi wanita muslimah.
Ustadz Abdul Somad menyebut sebuah dalil yang menunjukkan larangan menggunakan parfum bagi wanita muslimah.
Pada dalil pertama yang disebutkan oleh Ustadz Abdul Somad, dijelaskan dalam hadits bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita muslimah untuk mendatangi masjid dengan parfum atau wewangian.
Baca Juga: Hengkang dari Kirab Juara SEA Games 2023, I Gede Siman Disebut Sebagai Sosok Atlet yang Blak-Blakan
Setelah Ustadz Abdul Somad menyebutkan dalil hadits yang pertama, ia pun mengimbau para wanita muslimah agar memperhatikan pula dalil kedua dalam hadits berikut ini.
Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad bahwasanya para wanita muslimah pun tidak diperkenankan untuk datang ke masjid dalam keadaan bau busuk atau bau bawang.
Dari penyajian kedua dalil hadits di atas, Ustadz Abdul Somad ingin menunjukkan adanya makna hadits terkait larangan muslimah mengenakan wewangian parfum dan sebaliknya juga pada dalil selanjutnya dilarang pula untuk ke masjid jika kondisi badannya bau.
“Lalu, jalan tengahnya bagaimana? Kalau sekadar menghilangkan bau ketiak dan keringat nggak apa-apa,” kata Ustadz Abdul Somad.
Berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa terdapat kriteria khusus wewangian parfum yang dibolehkan bagi wanita muslimah.
Hanya ada satu kriteria, menurut Ustadz Abdul Somad, yang menjadi salah satu syarat parfum yang digunakan oleh wanita muslimah.
Kriteria itu adalah ketika keharuman parfum tersebut tidak menyengat, kata Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, sebuah produk parfum yang digunakan oleh wanita muslimah dikatakan tidak menyengat jika keharumannya dapat diukur dari dua hal berikut ini.
Ciri-ciri parfum yang tidak menyengat adalah ketika parfum tersebut berhasil menutupi bau badan yang melekat pada tubuh wanita muslimah, kata Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Muslimah Buka-Tutup Cadar? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Mengenai Hukum Cadar
Ciri-ciri parfum yang tidak menyengat selanjutnya adalah wewangian pada parfum tidak menyebar keharumannya hingga bisa tercium dari jarak jauh oleh orang banyak.
Artinya, seorang wanita muslimah perlu melihat efek keharuman parfum tersebut, apakah parfumnya menyebarkan wewangian ke tempat yang sangat jauh dari posisinya.
Pasalnya, jika parfum tersebut menyengat hingga jarak beberapa meter, yang demikian itu tidak dibolehkan dalam Islam.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai kriteria parfum yang diperbolehkan juga dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dan Imam Abu Dawud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sebaik-baik parfum bagi wanita muslimah adalah yang nampak warnanya, tetapi wanginya tersembunyi.
Dengan demikian, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad yang merujuk kepada dalil-dalil di atas, bisa dipahami bahwa Islam tidak melarang wanita muslimah menggunakan parfum.
Hukum parfum bagi wanita muslimah dibolehkan, asal tingkat keharuman tersebut tidak menyengat saat dicium.***